Thursday, 22 August 2019

Tim KKN Kemitraan UNNES Dampingi Pembentukan Peraturan Desa

Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kemitraan UNNES bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas tentang Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) di Aula Kantor Desa Kalikayen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Senin (19/8).

Rancangan Peraturan Desa ini berkenaan dengan lima hal penting dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, yakni kewenangan desa, hibah dan bantuan sosial, lingkungan hidup, retribusi, dan BUMDes.

Selain itu, Rancangan Peraturan Desa (Perdes) yang disusun oleh Tim KKN Kemitraan UNNES 2019 bersama dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bayangsari Wedhatami SH MH juga mencakup satu Rancangan Peraturan Kepala Desa dengan tema Tata Tertib.

Perdes tersebut muncul dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan di Desa Kalikayen yang belum terakomodasi melalui sebuah payung hukum yang tepat.

Peraturan ini disusun sesuai dengan pasal 8 ayat (1) Peraturan Mentri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, bahwa BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

Setelah mencapai kesepakatan bersama, maka Peraturan Desa akan ditetapkan di desa dengan dibubuhi tanda tangan Kepala Desa, lalu akan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan supaya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

“Rancangan Peraturan Desa ini yang dibuat oleh Tim KKN Kemitraan UNNES 2019 dimusyawarakan dulu dengan BPD dan Kepala Desa. Kedepan, draft ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu pegangan dan referensi bagi BPD,” ungkap Sigit selaku Ketua BPD Desa Kalikayen.

Dwi Hermawan (Student Staff)


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment