Wednesday 21 August 2019

Mahasiswa KKN UNNES Desa Kalikayen Dampingi Pembentukan Peraturan Desa

Kepala Desa didampingi Sekretaris Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didampingi Tim KKN Kemitraan UNNES 2019, dan dosen pembimbing  lapangan (Bayangsari Wedhatami SH MH) Desa Kalikayen Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang berkumpul membahas tentang Rancangan Peraturan Desa (Raperdes),  Senin (19/8/2019) di Aula Kantor Desa.

Fitriani Abdi Tim KKN Kemitraan menyampaikan,  agenda Rancangan Peraturan Desa ini berjumlah 5 yakni Kewenangan Desa, Hibah dan Bantuan Sosial, Lingkungan Hidup, Retribusi, BUMDes dan Tata Tertib. Ranacangan Peraturan Desa ini disusun oleh Tim KKN Kemitraan UNNES 2019.

Rancangan Peraturan Desa ini dibuat dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang terjadi di Desa Kalikayen dan belum ada peraturan yang mengatur masyarakat agar lebih tertib.

Sesuai dengan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Bahwa BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. Dan ketika Rancangan ini telah disepakati bersama maka Peraturan Desa akan ditetapkan di desa dengan dibubuhi tanda tangan Kepala Desa, lalu akan disampaikan Kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan supaya dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

“Rancangan Peraturan Desa yang dibuat oleh Tim KKN Kemitraan UNNES ini, kemudian  dimusyawarahkan dengan BPD dan Kepala Desa akan sangat bermanfaat untuk menjadi pegangan BPD,” ucap pak sigit Ketua BPD Desa Kalikayen.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment