Fakultas Ekonomi melakukan sosialisasi larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan atau kantong plastic kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan, Senin 5/8.
Dekan FE Drs Heriyanto MBA PhD saat memberikan sambutan menyampaikan aturan mengenai larangan penggunaan air minum dalam kemasan dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018. Melalui PP tersebut Presiden memerintahkan adanya pengurangan sampah plastik.
Senada dengan Dekan FE, Kepala UPT Bangvasi UNNES Prof Dr Ir Amin Retnoningsih MSi menegaskan dukungan UNNES terhadap Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 dengan cara tidak mengkonsumsi air mineral plastik dan kantong plastik dalam rapat.
“Saat ini proses daur ulang plastik di Indonesia belum optimal. Sekitar 70% tumpukan plastik masih menjadi masalah di Indonesia. Gerakan tidak mengkonsumsi air mineral plastik dan kantong plastik dalam rapat menjadi ikhtiyar awal turut merawat bumi. Saya mengapresiasi Kinerja Gugus Konservasi FE yang mendapatkan Terbaik 2 di Tingkat Universitas. Semoga FE dapat menjadi pelopor H-BAT UNNES,” Ujar Prof Amin.
Acara diakhiri dengan pemberian tumbler kepada seluruh warga FE dengan harapan mengurangi penggunaan air kemasan satu kali pakai.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment