Menggunakan hak pilih merupakan perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Hak pilih merupakan pengakuan kepada rakyat untuk berperan aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan. Penggunaan Hak pilih merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani. Hal tersebut disampaikan Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman di Kampus Sekaran Gunung Pati, Rabu (17/1).
Prof Fathur Rokman menyampaikan, penggunaan hak dalam pemilihan umum selain sebagai kongritisasi dari kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), juga upaya perwujudan pemerintahan yang demokratis, jujur, dan adil.
“Pemilihan umum merupakan cerminan daripada demokrasi. Penggunaan hak pilih menjadi sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara saya menghimbau kepada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk menggunakan hak pilih secara benar pada pemilu yang berlangsung hari ini, 17 April 2019. Civitas akademika UNNES jangan Golput, datang ke Tempat Pemungutan Suara pilih sesuai hati nurani masing masing,” ajak Prof Fathur Rokhman.
Lebih lanjut Prof Fathur Rokhman menyampainkan, Setiap warga Negara berhak sesuai keyakinan politiknya. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ketentuan pasal tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia untuk melaksanakan hak memilihnya.
Menggunakan hak pilih adalah bagian dari nilai konservasi dan bela negara. Jangan Golput. Ayo gunakan hak pilih Anda secara benar!
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment