Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Irjen Kemenristekdikti selenggarakan seminar nasional bertema “Tantangan dan Penguatan Berbasis Keilmuan Penegakan Hukum Melawan Tindak Pidana Korupsi”. Hadir sebagai narasumber pakar penegakan korupsi Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Inspektur Jenderal Kemenristekdikti), Laode M Syarif SH LLM PhD (Wakil Ketua KPK Republik Indonesia), dan Dr Indah Sri Utari SH MHum (Direktur Pusat Kajian dan Pendidikan Antikorupsi UNNES). Seminar berlangsung di hotel Grasia Semarang, Rabu (10/4).
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman Mhum menegaskan, UNNES terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan melawan korupsi.
“Sebagai bentuk nyata dukungan sikap antikorupsi, UNNES telah membuat zona integritas atau wilayah antikorupsi yang dicetuskan pada tahun 2017 lalu,” Terang Prof Fathur Rokhman
Rektor juga berpesan pada seluruh peserta seminar untuk memberikan sumbangsihnya berupa kajian ilmiah untuk mendukung KPK melawan korupsi.
Laode M Syarif dalam paparan materinya mengajak peserta seminar untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.
“Mahasiswa harus dibekali kemampuan praktis, bukan hanya teori dan pasal-pasal. Hal ini untuk melatih kemampuan dan kepekaan bereaksi ketika menemukan ketidakbenaran atau ketidakberesan penegakan hukum dihadapannya,” ucap Laoda.
Sementara Prof Jamal Wiwoho menyampaikan, pentingnya peran para pemimpin dalam pemberantasan korupsi.
“Para pemimpin negeri harus menjadi teladan bagi rakyat dengan menjaga amanah dan tidak menghianati kepercayaan rakyat,” kata Prof Jamal.
Dr Rodiyah selaku Dekan Fakultas Hukum memberikan dukungan terhadap kegiatan keilmuan terkait penanganan terhadap korupsi.
“Kita tidak akan berhenti disini, Fakultas Hukum UNNES akan terus mendukung kegiatan-kegiatan keilmuan serupa untuk memberikan hasil kajian untuk memberantas korupsi,” terang Dr Radiyah.
Agung Setyo Nugroho (Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment