Friday, 29 March 2019

MK RI dan UNNES Lakukan Penandatanganan Kerja Sama

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan kerja sama tentang Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum, Jumat (29/3) di Hotel Santika Semarang.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH dan Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum. Hadir Ketua MK RI Dr Anwar Usman SH MH.

Berdasarkan pertimbangan, kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerja sama dalam rangka Peningkatan Tinggi Hukum dengan peran, fungsi, dan tugas lembaga masing-masing.

Adapun ruang lingkupnya  meliputi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, peningkatan mutu pendidikan tinggi hukum, dan diseminasi putusan MK.

Pelaksanaan  mengenai Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara meliputi penyelenggaraan pendidikan dan latihan pemahaman hak konstitusional warga negara, penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum meliputi pengembangan materi hukum dan konstitusi, hukum acara MK, penelitian, pengkajian, seminar, kuliah umum, dan pengembangan jurnal konstitusi.

Sedangkan untuk diseminasi putusan MK yakni menyelenggarakan kegiatan diseminasi Putusan MK dalam rangka meningkatkan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum.

pelaksanaan bagian kesatu peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara, bagian kedua peningkatan mutu pendidikan tinggi hukum dan bagian ketiga diseminasi putusan mahkamah konstitusi.

Ketentuan lain yang terdapat pada  pasal 10 yaitu nota kesepahaman berlaku selama 5 (lima tahun)  terhitung  sejak tanggal di tandatangani, nota kesepahaman dapat di perbaharui sesuai dengan kebutuhan berdasar kesepakatan para pihak, nota kesepahaman dapat diakhiri sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment