Monday, 18 March 2019

Konaspi IX: Para Rektor Sampaikan Rekomendasi Deklarasi Padang

Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) merupakan wahana akademik kaum pendidik Indonesia untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan manusia seutuhnya melalui pendidikan. Konaspi IX yang dilaksanakan di Universitas Negeri Padang pada 13-16 Maret  2019 berhasil merumuskan rekomendasi yang disebut sebagai  Deklarasi Padang. Deklarasi Padang dibacakan di Auditorium Universitas Negeri Padang, Jumat malam, 15/3.

Rektor UNNES Prof  Fathur Rokhman MHum yang turut hadir dalam Deklarasi Padang mengemukakan bahwa  revolusi pendidikan di Indonesia perlu dilakukan terutama hal standarisasi mutu lembaga pendidikan, sistem rekrutmen mahasiswa, kurikulum dan sistem pembelajaran, sistem pengangkatan dan pendistribusian guru serta standardisasi pendidikan PAUD dan Dikdasmen dalam mendukung Revolusi Industri 4.0.

“UNNES harus menjadi pelopor  penyelarasan pendidikan  dengan Revolusi Industri 4.0. Pendidikan harus berbenah dan harus dikembangkan dengan berbagai terobosan. UNNES sebagai  Perguruan Tinggi penghasil tenaga pendidik dan kependidikan  terus berupaya  mendesain dan mengembangkan pendidikan dengan multipendekatan sehingga menghasilkan luaran yang semakin tangguh,” Jelas Prof Fathur Rokhman.

Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (Konaspi) IX, sebagai lanjutan dari Deklarasi Jakarta yang mengamanatkan peran strategis LPTK dalam menciptakan generasi mas 2045 melalui penguatan pendidikan era revolusi industri 4.0, merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan semua pihak yang terkait, yang selanjutnya disebut sebagai “Deklarasi Padang” berikut ini.

Pertama,  pemerintah harus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Pancasila sebagai ideologi yang semakin relevan dengan perkembangan kekinian bangsa Indonesia dan harus menjadi praksis ideologis yang memiliki kekuatan riil untuk mewujudkan cita-cita nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua,  pemerintah harus memperkuat pendidikan vokasi dengan membuka program studi baru dan menyediakan sarana serta prasarana yang berbasis pada kebutuhan dunia industri dan dunia usaha yang diselenggarakan dengan dual system sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0. Ketiga, pemerintah harus melakukan pemetaan kebutuhan guru yang terintegrasi secara nasional meliputi jumlah siswa, jumlah mata pelajaran, jumlah ruang kelas, dan jumlah sekolah (memperkuat pemberlakukan nomor induk siswa 3 nasional, nomor induk ruang sekolah nasional, dan nomor induk sekolah nasional) berbasis teknologi informasi. Keempat, pemerintah harus menyelenggarakan pendidikan guru secara terpadu antara pendidikan akademik dengan pendidikan profesi.  Kelima Pemerintah harus meningkatkan kualitas guru melalui pembatasan kuota pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Keenam, pemerintah harus memfasilitasi lembaga pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, memiliki kemampuan literasi, komunikasi, dan inovasi serta memiliki nilai-nilai spiritual, toleransi, empati, tidak diskriminatif, hak asasi manusia, cinta damai, dan memiliki wawasan kebangsaan untuk mampu beradaptasi dalam kehidupan global melalui penyediaan beasiswa baik umum maupun jalur prestasi olahraga dan seni, pertukaran mahasiswa untuk level internasional, pendidikan dan pelatihan dalam dan luar negeri. Ketujuh,  LPTK harus meningkatkan fleksibilitas kompetensi lulusan dengan cara menyediakan program mayor-minor dan gelar ganda sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Kedelapan, pemerintah harus membangun budaya mutu di lembaga pendidikan dengan menerapkan sistem penjaminan mutu yang menentukan kuota mahasiswa, penyelenggaraan program, dan sistem penganggaran. Kesembilan, pemerintah harus menyelenggarakan akreditasi dengan memperkuat peran dan fungsi LAM kependidikan. Kesepuluh, pemerintah harus memenuhi amanah undang-undang guru dan dosen melalui penyiapan infrastruktur (laboratorium dan asrama) yang unggul sesuai dengan karakteristik tantangan revolusi 4.0. Kesebelas pemerintah harus menuntaskan penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia (pendidik dan tenaga kependidikan) melalui studi lanjut doktoral dan nondegree sebagai prioritas utama pembangunan. Kedua belas, pemerintah harus menerapkan pemberian BOPTN yang lebih adil sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah perguruan tinggi.

Deklarasi Padang di Bacakan oleh Rektor Universitas Padang dan ditandatangani oleh 12 Rektor LPTK. Rektor yang menandatangani Deklarasi Padang yaitu Rektor  Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Semarang,  Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Ganesa, Universitas Negeri Makassar,  Universitas Negeri Gorontalo, dan Universitas Negeri Manado.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment