Akhir 2015 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) wajib kualifikasi Magister (S2). Namun bagi dosen yang belum memenuhi standar dan kualifikasi akademik minimal S-2 maka akan ditugasi dalam non akademik.
Ini untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Rektor Prof Fathur Rokhman MHum mengatakan itu saat menyerahkan sertifikat pendidik kepada 38 dosen Unnes, Kamis (9/4) di rektorat kampus Sekaran Gunungpati.
Prof Fathur juga mengemukakan, bagi yang masih studi lanjut silakan cepat diselesaikan. Hal itu seharusnya menjadi motivasi bagi semua dosen untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan meningkatkan kualitas. Unnes mendorong dan komitmet bagi dosen muda silakan studi lanjut ke doktor sebagai puncak jengjang akademik.
“Selamat kepada 38 dosen yang sudah dapat predikat dosen profesional. Karena predikat ini didapat meluli proses atas dasar trek record dan jejak prestasi,” kata Prof Fathur.
Dosen profesional itu memiliki tiga ciri yakni berkualifikasi, berkompetensi, dan bermartabat.Tolong predikat ini dijaga agar tidak hilang dari kepercayaan masyarakat, terutama dari mahasiswa, pesan Prof Fathur.
Menurut Prof Fathur, saat ini jumlah keseluruhan dosen Unnes yang sudah tersertifikasi 809 orang, sedangkan yang belum tersertifikasi tinggal 182 orang.
Sumber: Unnes.ac.id
No comments:
Post a Comment