Universitas Negri Semarang (UNNES) menyosialisasikan tiga peraturan rektor UNNES kepada 206 orang pimpinan dan tenaga kependidikan di lingkungan UNNES.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr S Martono MSi, Jumat (19/10) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Kampus UNNES Sekaran Gunungpati.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber Drs Sukirman MSi CRMP QIA dari Satuan Pengawas Internal (SPI) UNNES menyampaikan maksud, tujuan, dan asas Peraturan Rektor UNNES Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran UNNES.
Kemudian, Dr Ali Masyhar SH MH dari Fakultas Hukum UNNES mengulas Peraturan Rektor UNNES Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan UNNES.
Sedangkan Dhini Suryadari MSi Ak CA QIA (SPI UNNES) mengulas tentang Peraturan Rektor UNNES Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan UNNES.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment