Unit Kegiatan Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Anti Narkoba atau yang sering disingkat UKM Gerhana, kembali menyelenggarakan Penerimaan Anggota Baru (PAB) sejak Sabtu hingga Minggu (13-14/10) bertempat di Lapangan Tembak Universitas Diponegoro.
Penerimaan Anggota Baru (PAB) kali ini bertujuan untuk melantik dan mengukuhkan anggota baru UKM Gerhana UNNES tahun 2018 yang pada tahun ini telah memasuki angkatan ke XIII.
Kegiatan diawali dengan upacara pembukaan pada pagi hari bertempat di lapangan samping PKM Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang diikuti oleh seluruh peserta PAB dan fungsionaris UKM Gerhana tahun 2017.
Milenial yang Kreatif Tanpa Zat Adiktif
Pada penerimaan keanggotaan tersebut, UKM yang bergerak di bidang pengabdian kepada masyarakat ini, mengusung tema “Membangun Generasi Milenial Yang Kreatif Tanpa Zat Adiktif”.
Sejak berdiri pada 14 Maret 2007, UKM Gerhana UNNES telah berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif.
Melalui lima divisi yang di miliki, UKM Gerhana bertujuan untuk melahirkan generasi milenial yang siap berkontribusi membangun bangsa dan menjadikan indonesia sehat tanpa narkoba.
Secara komprehensif, peserta PAB akan belajar mengenai hal-hal berkaitan dengan narkoba dan upaya pencegahannya. Mereka juga akan belajar tentang struktur keorganisasian dan program kerja yang dimliki oleh setiap divisi.
Rangkaian proses pembelajaran tersebut, diharapkan mampu menjadi modal awal bagi para calon anggota untuk lebih mengetahui dan peduli tentang penyalahgunaan dan bahaya narkoba.
Selain itu, dengan bekal tersebut, mereka diharapkan siap untuk mengabdi menjadi anggota UKM Gerhana yang memilki pemahaman dan gambaran mengenai program kerja di setiap divisi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi acuan pengembangan keorganisasian UKM kedepan.
Kegiatan ditutup dengan upacara pelantikan, pengukuhan, dan ikrar janji anggota untuk berkomitmen dan bertanggung jawab menjadi bagian dari UKM Gerhana UNNES.
Dwi Hermawan (Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment