Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengadakan Diseminasi Peraturan Rektor Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu pada Unit Layanan Terpadu (ULT), Rabu (24/10).
Acara yang diselenggarakan di Gedung Prof Retno Sriningsih Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat (LP2M) dihadiri 58 peserta yang terdiri dari kasubag, kabiro, kabag dll. Hadir pula Ka Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerja sama (BAAKK) Deddy Rustiono SE MSi dan Koordinator ULT Rochsid Tri H SPd.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr S Martono MSi, saat membuka kegiatan menyampaikan pentingya meningkatkan kualitas layanan di UNNES serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan warga UNNES dalam memperoleh prosedur layanan teknis, layanan data dan informasi serta pengaduan dan aspirasi.
“Walaupun ULT belum diresmikan, tetapi sejak dibuka sudah melayani berbagai bidang seperti akademik, kemahasiswaan, kerjasama, keuangan, informasi dan teknologi. Dengan adanya ULT diharapkan informasi publik dapat dijawab secepatnya,”tutur dosen Fakultas Ekonomi itu.
Unit Layanan Terpadu merupakan sistem layanan pertama satu pintu yang beroperasi setiap hari senin-kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan hari jumat pukul 08.00-14.00. Terletak di Sayap Kanan Gedung Rektorat UNNES lantai 1, ULT UNNES melayani helpdesk tentang layanan teknis, layanan data & informasi serta pengaduan & aspirasi.
NidaMR (Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment