Friday 24 August 2018

Terduga Pencemaran Nama Baik Dilaporkan ke Kepolisian

Sebagai bagian dari kepatuhan Universitas Negeri Semarang (UNNES) terhadap peraturan perundang-undangan dan usaha UNNES untuk memberantas berita palsu atau hoaks, perwakilan UNNES telah melaporkan penulis blog berinisal ZA kepada pihak yang berwajib. Pada tanggal 21 Juli 2018, Kepala UPT Pusat Hubungan Masayarakat UNNES, Hendi Pratama, sebagai kuasa dari Rektor UNNES melaporkan dugaan pencemaran nama baik Rektor kepada Kepolisian Komando Daerah Jawa Tengah.

Laporan tersebut terkait dengan penulisan empat artikel blog yang ditulis ZA pada tanggal 30 Juni 2018 menuduh bahwa Rektor UNNES melakukan plagiasi terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya yang berinisial AR pada tahun 2003. Tuduhan ini tidak berdasar karena pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi UNNES yang dipimpin oleh Prof. Dr. Eddy Mungin Wibowo telah menerbitkan hasil bahwa tidak ada unsur plagiasi Rektor terhadap artikel AR tahun 2003. Bukti ini diperkuat dengan surat pernyataan AR tanggal 9 April 2018 yang menyatakan bahwa dirinya meminjam draft artikel penelitian Fathur Rokhman dan menyatakan AR memohon maaf apabila hal tersebut telah menjadi permasalahan.

Laporan kepolisian ini dilakukan karena ZA telah memproduksi artikel yang disebarkan melalui Facebook, Twitter dan Youtube yang menyebabkan kerugian bagi Rektor UNNES secara pribadi maupun kelembagaan. Secara pribadi, Rektor UNNES namanya telah tercemar sebagai seorang pribadi, kepala rumah tangga dan akademisi. Secara kelembagaan, kabar yang dihembuskan ZA diduga menjadi salah satu faktor turunnya jumlah pendaftar Seleksi Mandiri UNNES tahun 2018. ZA dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

ZA telah dianggap menulis artikel yang menggunakan informasi sepihak dari Saratri Wilonoyudho yang juga menuduh Rektor UNNES plagiat tanpa bukti yang memadai. Saratri akan segera dimintai keterangan oleh Kepolisian dalam waktu dekat. Bukti-bukti bahwa Rektor UNNES tidak plagiat telah diserahkan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 6 Juli 2018. Di kesempatan lain, dihadapan para awak media tanggal 11 Juli 2018 Menristekdikti menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya bukti plagiasi Rektor UNNES. Keputusan tim investigasi UNNES telah sesuai dengan mekanisme penanganan plagiasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi pada Pasal 11.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment