Pihak Polrestabes Semarang mendalami laporan dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan dengan terlapor salah satu calon rektor Unnes, Prof Supriadi Rustad. Tim labfor akan diturunkan untuk memastikan apakah dokumen yang dipermasalahkan oleh pelapor dari badan pekerja Senat Unnes itu asli atau palsu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono. Selain pemeriksaan surat pernyataan oleh laboratorium forensik, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi termasuk dari dinas pendidikan.
"Saksi akan didatangkan, kalau dokumennya, akan diperiksa oleh labfor," kata Djihartono kepada detikcom, Kamis (26/6/2014).
Surat yang diduga dipalsukan oleh Supriyadi itu adalah pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes. Oleh sebab itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto menambahkan, akan ada keterangan saksi ahli bahasa untuk menjabarkan syarat mencalonkan diri sebagai rektor sesuai aturan.
"Saksi ahli akan dimintai keterangan soal dosen PSN aktif itu yang seperti apa," tandasnya.
Dengan adanya pelaporan dan penanganan proses hukum dari kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan itu, pemilihan rektor Unnes tahap final yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda. Rektor Unnes, Prof Fathur Rokhman mengatakan penundaan. Masih menunggu dari Dirjen Dikti Kemendikbud yang akan mengecek prosedurnya.
"Ditunda dulu. Dari Dirjen akan datang untuk cek prosedur. Saya senang saja, karena kami perguruan tinggi memang harus mengedepankan aspek kejujuran," pungkas Fathur.
Sementara itu Presiden BEM Unnes, Prasetyo Listiaji mendesak agar para calon rektor tidak hanya mengejar kekuasaan dalam pemilihan rektor Unnes tahun 2014-2018. Ia juga berharap agar senat sebagai penyelenggara bisa tegas kepada calon yang melanggar etiket karena pemilihan rektor merupakan kompetisi akademik, bukan politik.
"Kami tidak memihak siapapun, kami mendesak para calon rektor meluruskan orientasi dalam pencalonan demi aktualisasi diri dalam mengabdi kepada negara dan almamater, bukan hanya untuk kekuasaan saja," tegasnya.
Diketahui, Supriadi dilaporkan oleh tiga anggota Badan Pekerja Senat Unnes dengan dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes. Surat yang dimaksud adalah pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif sehingga bisa ditetapkan sebagai bakal calon rektor Unnes, padahal Supriadi sudah dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya karena menjabat sebagai Direktur Tenaga Pendidik dan Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas MIPA Unnes, Prof Wiyanto mengatakan Prof Supriadi masih aktif mengajar meski menjabat sebagai Direktur Tenaga Pendidik dan Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan Semester ini Supriadi mengajar tiga SKS di Program Pascasarjana dan semester sebelumnya masih mengajar di S-1 Fakultas MIPA.
Sumber: Analisadaily.com
No comments:
Post a Comment