SEKITARUNNES.COM, SEMARANG- Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) berubah tegang.
Salah satu calon rektor dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang karena
diduga melakukan pemalsuan surat pernyataan.
Pelaporan dilakukan
oleh anggota Badan Pekerja Senat Unnes yaitu Prof Dr Achmad Slamet,
M.Si., Prof Dr Rustono, M.Hum., Drs. Solehatul Mustofa, MA. Saat melapor
turut datang juga Rektor Unnes yang saat ini masih menjabat yaitu Prof.
Fathur Rokhman M.Hum
Calon rektor yang dilaporkan yaitu Prof Dr.
Supriadi Rustad, M.Si. Menurut salah satu pelapor, Rustono, terlapor
membuat pernyataan bermaterai sebagai dosen PNS aktif sehingga
ditetapkan sebagai bakal calon rektor oleh Senat Unnes.
"Hal itu
bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya karena yang bersangkutan
tidak aktif melaksanakan tri dharma perguruan tinggi dan sedang
dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai calon rektor," kata Rustono kepada detikcom, Senin
(23/6/2014).
Ia pun membeberkan dasar hukum yang digunakan untuk
melaporkan Supriadi antara lain peraturan Senat Unnes No. 3/2013 pasal 2
yang intinya calon rektor harus PNS aktif dan minimal menjabat sebagai
lektor kepala. Kemudian surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara
dan Reformasi Birokrasi RI B/2534/M.PAN-RB/06/2014.
"Isinya,
dosen PNS aktif adalah dosen yang aktif melaksanakan tri dharma
perguruan tinggi, tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan
akademik, tidak menerima tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara
itu Humas Unnes, Sucipto Hadi Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan
memang ada polemik dalam pemilihan Rektor tersebut karena Supriadi
dipecat dari guru besar oleh rektor Unnes. Setelah itu ternyata nama
Supriadi masuk sebagai calon Rektor Unnes bahkan mendapat suara
terbanyak pada tahap pertama.
"Sudah terjaring tiga Prof Fathur kalah tujuh suara di tahap pertama," kata Sucipto saat dikonfirmasi detikcom.
Terkait
pemecatan Supriadi, Sucipto mengatakan surat pemecatan itu tertanggal
14 April dan baru diterimakan 3 Juni atau beberapa hari menjelang
pemilihan rektor tahap pertama. Namun Kemendikbud sudah mengeluarkan
keterangan bahwa Supriadi adalah dosen dan PNS aktif.
"Soal PNS aktif sudah dimintakan keterangan ke Kemendikbud dan beliau (Supriadi) dinyatakan masih dosen PNS aktif," tandasnya.
Diketahui
Prof Fathur merupakan pengganti Rektor Unnes sebelumnya yaitu Prof.
Sudijono Sastroadmodjo yang maju dalam Pilgub Jateng 2013 lalu untuk
mendampingi Bibit Waluyo. Ia dilantik menjadi Rektor Unnes setelah
ditunjuk Kemendikbud.
"Sejak Juni 2013 ditunjuk oleh Kemendikbud menggantikan rektor sebelumnya," imbuh Sucipto.
Dari
penyaringan rektor Unnes tahap pertama yang diikuti 69 anggota senat,
Supriadi memperoleh 37 suara, kemudian Fathur mendapatkan 30 suara, lalu
masing-masing satu suara untuk Dr Martitah MHum dan Dr Suwito Eko
Pramono MPd. Proses pemilihan rektor tersebut juga sempat terancam
deadlock karena permasalah itu.
Sumber : news.detik.com
Informasinya menarik dan bermanfaat
ReplyDelete