Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Minggu (8/6), mengatakan produk yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut terbungkus dalam 16 karung yang masing-masing berisi mie siap edar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial AD (38).
"Mie ini sudah siap dipasarkan ke wilayah Sukoharjo," katanya.
Polisi juga mengamankan belasan karung tepung sebagai bahan baku mie, satu liter formalin, serta berbagai alat produksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, usahanya tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan.
Adapun formalin, menurut dia, didapatkan dari seseorang yang diantar langsung ke tempat pelaku.
"Orang yang memasok formalin tersebut sedang kami selidiki," katanya.
Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan.
Selain itu pelaku juga akan dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan serta membagikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan.
Penulis: /YUD
Sumber : www.beritasatu.com
No comments:
Post a Comment