Terbongkarnya kasus asusila yang dilakukan tersangka, ketika sang bapak tiri akan melakukan aksi bejatnya di tempat kos korban, di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Permiri Kota Lubuklinggau, Sabtu (7/6) sekira pukul 23.00 WIB.
Di hadapan penyidik PW menceritakan, peristiwa pemerkosaan tersebut, telah terjadi sejak 2008, saat dia masih duduk dibangku kelas 3 SMP. Pelaku tega memaksa dirinya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
Dengan sebuah ancaman, akhirnya pelaku berhasil merenggut mahkota kegadisan PW setelah pelaku melontarkan kalimat akan meninggalkan ibu kandung dan tidak akan mengurusnya. "Kata bapak, kalau tidak mau melayaninya, maka ibu dengan aku akan ditinggal pergi, karena dipaksa saya menurut saja," jelas PW
Ia menambahkan, setelah berhasil memperkosa dirinya, pelaku terus meminta untuk dilayani hingga puluhan kali baik dilakukan di Lahat maupun di Lubuklinggau untuk. Lagi-lagi saat meminta untuk dilayani selalu mengancam dengan kalimat yang sama, yaitu akan meninggalkan dia dan ibunya serta tidak akan memberi uang jajan lagi kepada dirinya.
Bukan itu saja, setiap habis diperkosa, PW pun dipaksa menelan pil KB yang telah disiapkan oleh pelaku. Hal itu diceritakan korban untuk mencegah kehamilan yang terjadi sehabis melakukan hubungan badan."Saya dipaksa nelan pil itu, katanya biar tidak hamil, karena selalu diancam saya nurut saja," terangnya
Parahnya lagi, sebelum aksi perkosaan tersebut dilakukan ayah tirinya, saat berumur 11 tahun tepatnya pada 2005 silam, pelaku juga telah meraba-raba organ vital korban secara berulang kali.
Singkat cerita, hingga puncaknya, pada Sabtu (7/6) kemarin, pelaku yang baru tiba dari kampungnya di Lahat datang menemui PW di tempat kejadian perkara, lagi-lagi kedatangan sang ayah tiri hanya untuk memuaskan nafsu setannya.
Namun, karena korban tidak tahan menjadi budak seks Nurdin, sehingga korban berinisiatif berteriak meminta pertolongan. "Saya sudah tidak tahan dengan kelakuan Nurdin, ini yang ketiga kalinya dilakukan di kos tempat saya tinggal, akhirnya saya teriak minta tolong dan beruntung pemilik kos yang datang menyelamatkan saya hingga ditemani untuk melaporkan peristiwa itu di kantor Polisi," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Cristian melalui Kasatreskrim AKP Karimun Jaya membenarkan pihaknya telah menerima laporan pemerkosaan tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah mengamankan pelaku yang tidak lain ayah tirinya.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres untuk kepentingan lebih lanjut, pelaku akan dijerat 285 KUHP tentang pemerkosaan," pungkasnya.
(Era Neizma Wedya/Sindo TV/ful)
Sumber : news.okezone.com
No comments:
Post a Comment