Tuesday 4 August 2020

Rektor UNNES Mendukung Penuh Kebijakan Mendikbud Mas Nadiem Makarim di Masa Pandemi

Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan dukungan atas kebijakan Mendikbud di masa Pandemi, Hal tersebut disampaikan pada rapat pimpinan secara Daring, Senin, 3/8.

“Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud  telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang kita dukung secara penuh. Dalam Permendikbud yang diterbitkan Juni 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19,” kata Prof Fathur Rokhman.

Dijelaskan Rektor UNNES, Mendikbud Mas Nadiem Makarim telah memberikan kebijakan untuk memberikan keringan biaya kuliah bagi mahasiswa. Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Pembiyayaan  Pendidikan Kemendikbud,  UNNES mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semeater 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, kuota bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, kuota bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Rektor UNNES menyampaikan, mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan.  Di UNNES keringanannya dalam empat bentuk yaitu, dapat berupa pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur.

“UNNES telah menindaklanjuti peraturan mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id,  perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa. Selain itu, juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT. Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan  lulus samapi dengan 30 Oktober 2020 akan  dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT.  Sedangkan Mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terang Prof Fathur Rokhman.

Lebih lanjut Rektor UNNS menyampaikan Selain memberikan bantuan kuota untuk mahasiswa, UNNES juga berinisiatif menyalurkan dana LAZIS untuk membantu mahasiswa. Pada periode I tahun 2020 LAZIS UNNES telah menyalurkan 265 paket beasiswa, baik dalam bentuk beasiswa regular maupun bantuan UKT.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment