Thursday 6 August 2020

Klarifikasi UNNES Terkait Pemberitaan Mahasiswa Melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM

Merespon pemberitaan di beberapa media terkait adanya  mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang melaporkan Mendikbud Bapak Nadiem Makarim ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah (Uang Kuliah Tunggal/UKT), setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Rektor menyesalkan tindakan mahasiswa yang melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM dan mengajukan judicial reviw ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mahasiswa yang bernama Franscollyn dkk. tersebut bersikap kritis namun tidak proporsional dalam mempertimbangkan aspek lain. Mahasiswa bersangkutan melaporkan tanpa izin dan koordinasi dengan dosen pembina kemahasiswaan maupun pimpinan Fakultas Hukum.

Secara kelembagaan UNNES mendukung penuh kebijakan Kemendikbud yang menjadi payung hukum bagi UNNES untuk menyesuaikan UKT dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang terdampak ekonomi berdasarkan data pokok mahasiswa. UKT memiliki prinsip berkeadilan yang proporsional.

Permendikbud merupakan kebijakan yang promahasiswa dan memperhatikan kondisi orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi. Prinsipnya adalah kontribusi masyarakat atau orang tua yang berkeadilan. Pembayaran UKT yang mampu memberikan kontribusi sesuai kemampuan yang kurang mampu dibantu dengan bantuan uang kuliah dari pemerintah (KIP-Kuliah), beasiswa dari mitra, beasiswa dari Lazis Unnes, dan dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian.

Terkait dengan masalah ini, selanjutkan Rektor akan melakukan dialog dengan mahasiswa yang bersangkutan agar mahasiswa tetap bisa bertindak secara bijak. Selama ini, dalam melakukan pembinaan mahasiswa UNNES tidak pernah melakukan tindakan represif dan tidak pernah men-drop out mahasiswa yang melakukan aksi terkait UKT. Pendekatan yang diambil UNNES adalah pendekatan persuasive, demokratis, dan dialogis.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof Jamal Wiwoho menyampaikan bahwa dalam penetapan UKT perguruan tinggi menerapkan prinsip keadilan harus berbasis proporsi kebutuhan. Tidak bisa semua mahasiswa diperlakukan sama atau diberlakukan UKT yang sama. Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 sudah berdasarkan usulan Rektor PTN di Indonesia. UNNES dan UNS sudah menjalankan kebijakan ini. Semua Rektor PTN berkomitmen menjalankan peraturan tersebut. Mahasiswa tidak bisa memaksakan pengembalian UKT karena melanggaran peraturan keuangan negara.

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, yang merupakan Ketua FRI 2019 mengatakan: Prinsip pembebanan UKT dlm Permendikbud no 25 tahun 2020 sudah benar dan sesuai dg prinsip demokrasi Pancasila yakni pembebanan sesuai kemampuan masing masing mahasiswa. Justru penerapan  pola pukul rata yang dituntut   tidak dapat dibenarkan karena orang kaya dan mampu akan ikut menikmati subsidi dan keringanan.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) periode 2020/2021 Prof. Arif Satria mengatakan bahwa iklim demokrasi kampus hari ini jauh lebih baik daripada 30 tahun lalu, sehingga kalau ada berita tentang pembungkaman suara mahasiswa kiranya dapat diklarifiasi ke pihak rektorat juga supaya seimbang. Saya mengapresiasi para kolega rektor, termasuk Rektor UNNES, yang selalu membuka ruang dialog dengan mahasiswa baik secara langsung maupun Daring.

Rektor UNNES sepenuhnya mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Implementasi atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Negeri Semarang dan Surat Edaran Nomor: T/5213/UN37/KU/2020 Perubahan Surat Edaran Rektor Nomor : B/3080/UN37/KU/2020 Tentang Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 3. Secara garis besar, ada lima kebijakan terkait dengan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 sebagai berikut:

  1. Pembebasan UKT. Perpanjangan masa studi 1 semester dan pembebasan UKT. Kebijakan ini diberikan untuk mahasiswa jenjang diploma tiga (D3) angkatan tahun 2015 dan Strata 1 (Sarjana/ S1) angkatan tahun 2013, yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus. Masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester dengan dibebaskan membayar UKT. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan perpanjangan masa studi kepada 788 mahasiswa jenjang D3 dan SI dan menggratiskan UKT selama satu semester. Sedangkan untuk Pascasarjana sebanyak 596 Mahasiswa. Sehingga sebanyak 1.384 mahasiswa dibebaskan UKT.
  2. Penurunan UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/atau yang membiayai kuliah mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang signifikan dan bersifat sementara selama masa pandemic covid 19. Ini hanya berlaku selama semester gasal 2020/2021. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan penurunan UKT kepada 1.083 dari 1.167 mahasiswa pengusul.
  3. Perubahan Kelompok UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/atau yang membiayai kuliah mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi yang signifikan karena perubahan data sosial ekonomi antara lain karena orangtua/wali/penanggung biaya kuliah meninggal dunia, di-PHK, atau mengalami kebangkrutan usaha. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan perubahan kelompok UKT kepada 194 dari 198 mahasiswa pengusul.
  4. Bantuan UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/ atau membiayai kuliah menerima dampak langsung adanya pandemic covid 19. Bantuan UKT ini berupa pembebasan UKT satu semester pada semsester gasal 2020/2021.  Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah menetapkan bantuan  UKT kepada 1.184 mahasiswa.
  5. Pembayaran UKT dengan mengangsur. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mahasiswa mengalami hambatan finansial untuk melakukan pembayaran UKT sekaligus lunas pada tanggal yang ditentukan. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan kebijakan pembayaran UKT secara mengangsur kepada 1.636 mahasiswa dari 1.636 mahasiswa pengusul.
  6. Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS, pada semester  gasal 2020/2021 mahasiswa hanya membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT. Sedang mahasiswa  yang   cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT.
  7. Dalam hal mahasiswa telah menyelesaikan seluruh pembelajaran pada semester genap 2019/2020 namun belum lulus (dalam masa revisi skripsi/Tugas Akhir sesuai dengan pedoman akademik) yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir, dan lulus maksimal tanggal 31 Oktober, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  8. 11.234 Mahasiswa UNNES sampai saat ini menerima beasiswa dari beberapa jenis beasiswa yang ada seperi Bidikmisi, Beasiswa Altet Berprestasi, Afirmasi Papua, PPA Aspirasi Masyarakat, Yayasan Salim, Bank Indonesia, Pemkab Rembang, Baznas Jateng, Lautan Luas, Pemkot Semarang, Kaltra Cerdas, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dll. Selain beasiswa tersebut dari Internal kampus juga memberikan beasiswa Lazis UNNES.

Demikianlah  klarifikasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan informasi yang diperlukan


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment