Friday, 11 September 2015

Silakan Mahasiswa Hukum Unnes PKL di Kejaksaan Tinggi


Menjadi mahasiswa itu harus mempunyai mimpi untuk sukses ke depan. Dua puluh tahun dari sekarang anda lebih menyesali apa yang tidak anda lakukan. Untuk itu lakukanlah mulai sekarang apa yang anda impikan.
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman MHum manyampaikan itu saat membuka Studium Generale, Kamis (10/9) di Dekanat Fakultas Hukum kampus Sekaran Gunungpati. Kegiatan diikuti 150 orang dari dosen, mahasiswa S1, dan Mahasiswa S2.

Prof Fathur juga menyampaikan, sebagai mahasiswa hukum tentu mempunyai impian untuk memimpin Indonesia ke depan yang lebih baik. Unnes sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Merapatlah ke Kejaksaan Tinggi melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dari bangku kulih dengan di lapangan, pinta Prof Fathur.

Unnes sebagai rumah ilmu mengembangkan peradaban unggul, mempunyai semangat berprestasi, sebagai LPTK favorit, menghasilakan lulusan cerdas berkarakter, ipteks dan terapan, serta good governance.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyono SH MH memberi motivasi kepada mahasiswa Unnes untuk magang atau PKL di Kejaksaan Tinggi.

“Banyak ilmu yang bisa diserap saat PKL karena mengamati langsung di lapangan,” kata Priyono MH.
Banyak sekali manfaatnya ketika dipadukan antara ilmu yang diperoleh dari bangku kuliah dengan ilmu yang diperoleh saat PKL, terang Priyono MH.

Dia mencontohkan, misalnya, mahasiswa PKL mengikuti satu perkara saja mulai dari awal sampai akhir itu sudah bagus, apalagi bisa mengikuti dua perkara wah lebih hebat. Jangan minder silakan tanyakan sepuasnya apapun yang berkaitan dengan tindakan hukum, jelasnya.

Menurut Priyono MH, setiap tahun Kejaksaan Tinggi menerima pegawai baru baik lulusan S1 maupun S2. Namun jangan sekali kali melamar di Kejaksaan Tinggi dengan badan bertato pasti langsung di tolak.
Selain itu, tambah Priyono MH, ketika ingin menjadi Jaksa harus menjadi pegawai dulu, setelah itu baru mengikuti tes kejaksaan.

from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment