Semarang, sekitarunnes.com - Usai melakukan rapat secara tertutup selama kurang lebih tiga
jam, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) akhirnya memutuskan
untuk mengeluarkan Supriatno alias Niko, warga Kudus, Jawa Tengah,
mahasiswa semester V yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap NIK (16)
warga Ketapang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Kita melakukan
langkah sigap, begitu mendengar kabar mahasiswa kita terlibat dugaan
tindak pidana pemerkosaan langsung menggelar rapat pimpinan yang diikuti
PR (Pembantu Rektor) I, PR II, PR III, Dekan dan seluruh pimpinan Dekan
kita harus bertanggung jawab. Karena mahasiswa melanggar tata tertib
dan etika kehidupan kampus, maka mahasiswa tersebut kami pecat dan kami
keluarkan sebagai mahasiswa," kata Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman
kepada merdeka.com Rabu (7/1) di ruang kerjanya di Kampus Unnes, Kawasan Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Meski
sudah menjatuhkan sanksi pemecatan dan mengeluarkan pelaku pemerkosaan
Niko, pihak kampus masih memberikan upaya pendampingan hukum terhadap
Niko. Langkah ini dilakukan apakah ini benar-benar murni kasus perkosaan
atau bukan. Upaya pendampingan hukum dilakukan oleh Pusat Kajian
Bantuan Hukum dan HAKI Unnes yang dikoordinatori oleh Dr Rodiyah.
"Pendampingan
hukum Unnes juga kami lakukan. Selain itu pengelola asrama dan kepala
satpam juga kami undang dalam rapat. Langkah ini dilakukan supaya bisa
mendengarkan informasi secara utuh dan menyeluruh terkait kasus
perkosaan tersebut. Termasuk PR III, juga kami minta untuk melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian," ungkapnya.
Selain itu,
Fathur Rokhman juga menyesalkan terjadinya dugaan kasus pemerkosaan yang
dilakukan oleh mahasiswa yang menyandang predikat atlet nasional peraih
medali emas di cabang sepak takraw mewakili Jawa Tengah di even Pekan
Olahraga Nasional (PON) itu.
"Kami sesalkan persoalan ini terjadi
sebagai bentuk kelalaian pengelola asrama. Apalagi penerima tamu hanya
sampai jam 21.00 WIB tapi pengelola sudah tidur. Kebetulan satpam sedang
keliling sehingga masuk kamar. Kami sesalkan karena itu, semua pimpinan
rekomendasi. Termasuk diakui dekan ini adalah pelanggaran kehidupan
kampus oleh mahasiswa," paparnya.
Selain itu, sampai saat ini
pihak kampus Unnes juga berupaya untuk melakukan mediasi antara orangtua
korban NIK dan orang tua Niko.
"Kemudian kita juga akan mencoba
memediasi antara Supriatno alias Niko dan ortu korban bertemu untuk
diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau sepakat lakukan pernikahan
syukur. Tapi kita juga masih bantu jangan sampai rugikan berbagai pihak.
Apakah termasuk apakah ada indikasi pemerasan," tuturnya.
Fathur
Rokhman juga menambahkan, sanksi pemecatan mahasiswa sebagai bentuk
perhatian kampus Unnes terhadap tindakan pelanggaran moral dan etika.
"Sanksi berat, mahasiswa itu dikeluarkan dari Unnes. Kita komitmen
terhadap moral. Kita keluarkan. Secara kemanusiaan kita upaya luruskan
persoalan itu dengan benar," ujarnya.
Sumber : www.merdeka.com
pasang CCTV rak wis, ojo digawe SPJ terooos
ReplyDelete