Wednesday 28 January 2015

Tersangka Pemerkosa di Asrama Unnes Nikahi Korbannya

SERAHKAN MAHAR: Supriato (21) alias Niko menyerahkan mahar berupa seperangkat alat salat kepada NIK, korban penodaannya, saat akad nikah di Masjid Al Hidayah, Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/1).(suaramerdeka.com/Zakki Amali)

Semarang, sekitarunnes.com – Supriatno (21) alias Niko warga Welahan, Jepara dinikahkan dengan seorang perempuan berinisial NIK (16) yang menjadi korban penodaannya. Niko merupakan eks mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang diamankan polisi terkait penodaan terhadap NIK di asrama mahasiswa atlet Unnes pada 6 Januari 2015. (Baca: Mahasiswa Unnes Perkosa Pelajar SMA di Mess Atlit Kampus Unnes Semarang)

Niko yang merupakan eks atlet nasional sepak takraw ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang karena terbukti menodai korban. Dia dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta, maksimal Rp 300 juta.

Pernikahan dilangsungkan di Masjid Al Hidayah Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/1) pukul 13.00 sampai 13.30. Keluarga inti dari kedua mempelai hadir di dalam masjid yang berada di samping ruang tahanan tempat Niko mendekam. Sejumlah polisi mengawal jalannya akad nikah yang dilangsungkan secara sederhana ini.

Niko mengenakan pakaian setelan jas dengan dasi dan kemeja putih serta celana kain hitam. Dia juga mengenakan peci hitam. Sementara mempelai mengenakan pakaian terusan warna ungu dengan kerudung warna putih.

Akad nikah berlangsung dengan lancar dan khidmat dari awal hingga selesai. Seperangkat alat salat dan alquran menjadi mahar dalam pernikahan tersebut. Akad nikah dipimpin petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Selatan, Mabrur Rogib. Pernikahan dinyatakan sah setelah Niko menjalani proses akad nikah. Niko kembali ke sel tahanan dengan dikawal seorang polisi setelah akad.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Djihartono mengatakan, pernikahan tersebut merupakan hak individu tersangka. Terkait kasus yang menjeratnya masih tetap diproses. “Kasus tetap lanjut,” ujarnya.

Sumber :  suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment