Tim Program Kreativitas Mahasiswa– Pengabdian kepada Masyarakat (PKM-M) Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan penelitian terhadap tindakan main hakim sendiri di Desa Mlilir Bandungan Kabupaten Semarang, Jumat (29/6).
Tim ini diketuai oleh Dede Mardiansyah yang beranggotakan Wisnu Pratama Iryanto dan Septhian Eka Adiyatma melakukan penelitian karena adanya praktik main hakim sendiri yang pernah terjadi di Desa Mlillir tahun 2017 lalu.
Tim PKM yang didanai tersebut melakukan penelitian berupa wawancara dan kuisioner, serta mengadakan penyuluhan mengenai tindak main hakim sendiri. Berbagai elemen masyarakat seperti perangkat desa, tokoh pemuda karang taruna, kepala dusun, dan masyarakat umum hadir dalam penyuluhan.
Hasil yang didapatkan, faktor utama terjadinya main hakim sendiri dikarenakan emosi dan keinginan masyarakat untuk memberikan rasa jera kepada pelaku tindak pidana, khususnya pencurian. Prosedur yang dapat ditempuh dalam penanganan tindak main hakim sendiri berupa mediasi oleh perangkat desa dan pengamanan pelaku tindak pidana supaya tidak diamuk warga.
Sekretaris Desa Mlilir Imron, mengucapkan terimakasih atas kesediaan tim PKM UNNES dalam penelitian dan penyuluhan terkait tindak main hakim sendiri.
“Kegiatan semacam ini memang diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait praktik-praktik main hakim sendiri,” ujarnya.
NidaMR (Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment