Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (BAKK) Universitas Negeri Semarang (UNNES) melakukan akusisi (pemindahan) arsip setelah melaksanakan pendampingan arsip. Langkah ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 pasal 59 ayat 2 tentang Kearsipan, Senin (9/7).
Kegiatan yang dimulai dari Senin hingga Jumat (9-13/7) di UPT Kearsipan ini dihadiri oleh pimpinan dan staf dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kearsipan dan BAKK.
Selama UPT Kearsipan mendampingi BAKK diketahui bahwa arsipnya terdiri dari arsip dinamis dan arsip statis. Menurut aturan tersebut arsip statis ini harus diselamatkan oleh UNNES melalui UPT Kearsipan.
Menurut penjelasan Koordinator Sistem dan Layanan Arsip UPT Kearsipan Agung Kuswantoro SPd MPd, saat mengakuisisi arsip statis terdapat DPA (Daftar Pertelaan Arsip) dan berita acara serah terima menandakan sudah ada pengalihan pertanggungjawaban.
“Melalui kegiatan ini unit-unit lain di lingkungan UNNES diharapkan untuk selalu mendata dan menata arsip-arsipnya, sehingga mengetahui mana yang termasuk arsip yang harus diselamatkan, dan mana arsip yang harus dimusnahkan/dihapus,”ujarnya.
(Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment