SEKITARUNNES.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Fathur Rokhman mengatakan pelaksanaan pemilihan rektor periode mendatang perguruan tinggi itu masih menunggu keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan.
"Sampai sejauh ini, belum ada petunjuk dari Pak Menteri (Mendikbud Mohammad Nuh, red.). Kami masih menunggu, kami yakin Pak Menteri pasti bijak dalam mengambil keputusan," katanya di Semarang, Jumat malam.
Hal tersebut diungkapkan Fathur yang juga menjadi salah satu calon rektor usai pelaksanaan Shalad Tarawih Keliling (Tarling) Putaran Ke-VI Badan Amalan Islam (BAI) Jawa Tengah di Auditorium Unnes.
Pemilihan Rektor Unnes periode 2014-2018 dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni lalu, tetapi sampai dengan saat ini belum juga dilaksanakan menyusul adanya dinamika dalam proses pemilihan rektor.
Pemilihan sedianya diikuti oleh tiga calon rektor, yakni Prof Fathur Rokhman (Fakultas Bahasa dan Seni/petahana), Prof Supriadi Rustad (Fakultas MIPA) dan Dr Suwito Eko P. (Fakultas Ilmu Sosial).
Proses penjaringan bakal calon rektor sempat molor dua minggu dari jadwal karena ada salah satu kandidat yang dipersoalkan terkait dengan posisinya yang masih menduduki jabatan struktural di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Dengan jabatan strukturalnya sebagai Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti, Prof Supriadi, salah satu calon rektor dianggap dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen aktif.
"Sesuai aturan yang ada, calon rektor haruslah dosen aktif, sementara dosen yang menduduki jabatan struktural di luar kampus dibebaskan sementara dari tugas fungsionalnya sebagai dosen," kata Fathur.
Akhirnya, diambil jalan tengah bahwa ketiga calon rektor itu harus membuat surat pernyataan sebagai dosen aktif untuk dapat mengikuti Pemilihan Rektor Unnes, dan selanjutnya nama ketiganya dikirim ke Kemendikbud.
Namun, dinamika itu berlanjut dengan pelaporan Supriadi ke Polrestabes Semarang oleh sejumlah anggota Badan Pekerja (BP) Senat Unnes karena dugaan pemalsuan substansi surat pernyataan dosen aktif tersebut.
Supriadi ganti melaporkan Rektor Unnes dan sejumlah anggota BP Senat Unnes ke polrestabes setempat atas dugaan pencemaran nama baik, meski akhirnya laporannya kepada polisi itu dicabutnya pada Kamis (3/7).
Fathur menjelaskan proses penyelenggaraan pemilihan ditangani oleh Senat Unnes, sedangkan pihaknya selaku rektor tidak bisa melakukan intervensi dan hanya mengikuti sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan.
"Ya, namanya dinamika. Bagaimana pun, kebenaran harus dijunjung tinggi. Apalagi, Unnes merupakan universitas konservasi, harus menjunjung tinggi prinsip taat asas, menaati peraturan yang berlaku," katanya.
Sumber: SkalaNews.Com
No comments:
Post a Comment