Friday, 11 July 2014

Ingin Awasi Real Count Pilpres di KPU? Ini Caranya

Foto ilustrasi: Pencetakan suarat suara Pilpres 2014
SEKITARUNNES.com - Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil resmi Pemilu Presiden sepekan sebelum lebaran, Selasa 22 Juli 2014. Penghitungan manual atau real count KPU ini dapat dikawal oleh partai politik sampai masyarakat luas, baik komunitas maupun individu.

Hal itu dimungkinkan karena KPU mempublikasikan hasil scan formulir C1 dari KPU Kabupaten/Kota dalam website resminya. Hasil scan tersebut berupa gambar dengan format JPEG. Anda dapat mengecek sendiri di link website KPU berikut: http://pilpres2014.kpu.go.id/c1.php

Untuk diketahui, formulir C1 ini berisi data penting seperti jumlah pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), jumlah surat suara yang dikirim ke TPS, jumlah surat suara yang dalam kondisi baik, jumlah surat suara rusak, jumlah surat suara yang digunakan, jumlah surat suara sah, jumlah suarat suara tidak sah, dan tentu saja rincian perolehan suara sah masing-masing capres di TPS tersebut.

Dengan demikian, Anda dapat mengecek perolehan suara capres di semua TPS. Tinggal pilih provinsi yang Anda cari, kemudian kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa. Maka formulir C1 di seluruh TPS di kelurahan/desa tersebut akan muncul di layar komputer. Selanjutnya Anda tinggal mengklik satu-persatu halaman gambar hasil scan.

Meski demikian, belum semua formulir C1 dari seluruh daerah di Indonesia terpublikasi di website KPU. Hal ini tentu butuh proses. Pada saat artikel ini diturunkan, Jumat siang 11 Juli 2014, persentase unggah hasil scan formulir C1 secara nasional baru 30,60 persen atau baru 146.501 dari total 478.828 TPS.

Anda juga dapat mengecek persentase hasil scan formulir C1 di masing-masing provinsi. Sejauh ini provinsi yang telah mengunggah data formulir C1-nya secara keseluruhan atau mencapai 100 persen adalah Gorontalo.

Kendati hasil scan formulir C1 ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi proses real count, namun KPU mengingatkan, data C1 yang dikirim dari kabupaten/kota tersebut merupakan hasil yang diplenokan pada tingkatannya, bukan hasil final di tingkat nasional.

Data tersebut, menurut KPU, dapat berubah sesuai hasil rapat pleno pada tingkat di atasnya atau rapat pleno tingkat pusat. (adi)


Sumber: viva.co.id

No comments:

Post a Comment