Tuesday, 8 July 2014

MOS dengan Plonco, Sekolah Akan Disanksi

Kemendikbud melarang keras segala bentuk masa orientasi siswa yang berisi aksi kekerasan. (Foto: dok. Okezone)
JAKARTA, SEKITARUNNES.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang keras segala bentuk masa orientasi siswa (MOS) yang berisi aksi kekerasan. Oleh karena itu, Kemendikbud memberikan tanggung jawab pelaksanaan MOS kepada pihak kepala sekolah dan guru.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Ahmad Jazidie dalam jumpa pers "Pelaksanaan Kegiatan Awal Tahun Pelajaran 2014/2015." Dalam kesempatan itu dia mengungkap, kepala sekolah dan guru merupakan pihak yang diserahkan tanggung jawab untuk melaksanakan MOS.

"Kepala sekolah dan guru yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan MOS. Bukan diserahkan kepada siswa senior," ujar Jazidie di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Menurut Jazidie, yang dihapus bukan pelaksanaan MOS tapi aksi kekerasan yang kerap menyelimutinya. Sebab, lanjutnya, MOS memiliki sejumlah manfaat positif bagi para siswa.

"Bukan MOS-nya yang harus dilarang tapi aksi kekerasan yang ada di dalamnya. Karena MOS memiliki manfaat positif, yakni mengenal lingkungan baru sehingga anak-anak tidak mengalami kesulitan ketika memulai pembelajaran di lingkungan baru itu," tuturnya.

Jazidie menyatakan, jika masih ada sekolah yang mengisi MOS dengan aksi kekerasan, maka akan ada sanksi bagi kepala sekolah sebagai penanggung jawab. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi seperti lazimnya tergantung tingkat pelanggaran, baik ringan, sedang, dan berat. Paling berat bisa pembebasan jabatan bagi kepala sekolah," papar Jazidie. (rfa)

Sumber : kampus.okezone.com

No comments:

Post a Comment