Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh membantah keras hal tersebut. Dia menegaskan, sebagian guru honorer mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp1,5 juta per bulan.
"Guru-guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dapat tunjangan fungsional, sehingga menurut hitung-hitungan kami, tidak ada guru honorer digaji hanya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan," ujar Nuh, di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2014).
Menurut Nuh, tunjangan Rp1,5 juta per bulan tadi terdiri dari tunjangan fungsional minimal sebesar Rp350 ribu. Tunjangan ini diberikan Kemendikbud setiap bulan. Komponen lainnya, 20 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diberikan untuk intensif kepada guru honorer.
"Tambahan dari dana BOS tersebut diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi dan tidak berlaku untuk PNS," imbuhnya.
(rfa)
Sumber : kampus.okezone.com
No comments:
Post a Comment