Rektor Universitas Negeri Sematang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Terbuka (UT) untuk mengadakan Kerja Sama Pengembangan Bahan Tutorial Online (Tuton) dan pelaksanaan tutorial online (Tuton) yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama. Penandatanganan dilakukan di Gedung Mochtar Riady Social and Political Research Center Universitas Indonesia Jakarta, Kamis, 2/5.
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman mengatakan, ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyediaan Pengembangan Bahan Tutorial Online (Tuton) dan pelaksanaan tutorial online (Tuton) oleh dosen UNNES yang diikuti oleh mahasiswa Universitas Terbuka. Hal ini dikarenakan UT melakukan Pendidikan Jarak Jauh sebagai suatu metode pembelajaran. Proses pengajaran model ini terjadi secara terpisah dari proses belajar sehingga komunikasi antara tenaga pengajar dan mahasiswa harus difasilitasi dengan bahan cetak, media elektronik, dan media-media yang lain.
“Bahan Tutorial Online diperlukan UT untuk digunakan dalam proses pembimbingan oleh seorang pengajar (tutor) untuk seorang mahasiswa atau sekelompok mahasiswa secara online. Untuk menyusunnya para calon penyusun bahan Tuton dan calon tutor tutorial online UNNES akan mengikuti workshop dan pelatihan. Hasil pengembangan bahan Tuton kemudian diserahkan ke Universitas Terbuka,” ujar Prof Fathur Rokhman.
Lebih lanjut, Rektor UNNES mengatakan, delapan perguruan tinggi negeri (PTN) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Terbuka (UT). Sembilan PTN yang bekerja sama dengan UT ini mencakup Institut Pertanian Bogor (PTB) Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Negeri Malang (UM) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Politeknik Negeri Madiun (PNM), Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Kegiatan penandatangan kerja sama disaksikan langsung oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Prof Dr Mohamad Nasir.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment