Dalam rangka tertib administrasi persuratan, Bagian Umum Universitas Negeri Semarang (UNNES) menyelenggarakan “Sosialisasi Pedoman Penomoran Naskah Dinas Di Lingkungan UNNES”, Rabu (15/5) di rektorat kampus UNNES Sekaran Gunungpati.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Umum, Hukum, dan Kepegawaian (BUHK) UNNES Dr Sutikno MSi diikuti Kabag, Kasubbab, dan operator SIRADI di lingkungan UNNES.
Dr Sutikno mengatakan bahwa UNNES selalu meningkatkan layanan dan administrasi. Dalam hal ini adalah administrasi penomoran naskah dinas. Penomoran harus diatur, agar mempermudah dalam mengelola.
Agung Kuswantoro SPd MPd sebagai pembicara menyampaikan, hal yang membedakan penomoran ini dengan penomoran sebelumnya yaitu ada kode klasifikasi dan keamanannya. Konsep kearsipan ‘masuk’ dalam penciptaan sebuah dokumen, sehingga, dalam pengelolaannya diharapkan lebih efektif dan efisien.
Agung juga mengatakan, dasar hukum dari penomoran ini yakni Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) nomor 23 tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Kemanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kemenristekdikti dan Surat Edaran Meteri Ristekdiskti Nomor 5705/A.A3/SE/2018 tentang penomoran naskah dinas di lingkungan Kemenristekdikti.
Pembicara lainnya Mas’ul Fauzi, dari UPT TIK menyampaikan materi tentang cara teknis mengoperasikan penomoran tersebut dalam SIRADI.
Dengan sosialisasi ini diharapkan Peraturan Rektor nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman penomoran naskah dinas di lingkungan UNNES dapat diterapkan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja dibidang administrasi persuratan dan kearsipan.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment