Friday, 13 April 2018

Fungsionaris DPM KM Adakan Audiensi Dengan Rektor Untuk Kemajuan UNNES

Fungsionaris DPM KM UNNES 2018 melakukan audiensi dengan Prof Dr Fathur Rochman MHum, Jumat (13/4) di ruangan rektor Gedung H UNNES Sekaran.

Audiensi tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penguatan peran dan kontribusi DPM KM yang merupakan lembaga kemahasiswaan di tingkat universitas selain BEM KM dan MPM KM.

Pimpinan DPM KM UNNES Elvan Ardi dan Agung Hildayanto yang didampingi pembina DPM KM Noorochmat Isdaryanto SS MSi kepada Rektor menyampaikan, tugas pokok dan fungsi DPM KM UNNES dan progres DPM KM tahun 2018 serta apa saja yang ingin dicapai pada tahun ini.

Untuk mendukung hal tersebut maka DPM KM akan lebih produktif lagi di tahun ini dalam membuat Rancangan Undang-Undang seperti RUU Advokasi, Sistem pemerintahan Mahasiswa, Tata Cara Persidangan, dan lain-lain, serta akan berusaha untuk meningkatkan partisipasi demokrasi di UNNES dalam pemilihan umum raya (Pemira) nantinya mengingat tahun sebelumnya baru 1/3 dari seluruh mahasiswa yang ada di UNNES yang ikut menikmati pesta demokrasi tersebut.

DPM KM UNNES mempunyai 4 fungsi pokok antara lain: fungsi legislasi, fungsi advokasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi yaitu DPM KM berhak untuk membuat Rancangan Undang-Undang yang akan mengatur Sistem Pemerintahan Keluarga Mahasiswa berdasarkan aspirasi mahasiswa melalui program legislasi universitas.

Fungsi advokasi, selama ini belum ada landasan hukumnya sehinga yang dipakai adalah budaya atau kebiasaan yang ada yaitu BEM untuk advokasi mahasiswa secara langsung, dan DPM untuk LK/BSO dan UKM walaupun tidak menutup kemungkinan DPM dapat membantu BEM dalam mengadvokasi mahasiswa.

DPM KM siap menyerap aspirasi mahasiswa dan menyiapkan data-data yang diperlukan sesuai dengan permintaan Pak Rektor untuk dialog dengan beliau jika diperlukan.

Fungsi yang ketiga dan ke empat yaitu anggaran dan pengawasan bahwa DPM KM berhak untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran dan kinerja BEM KM UNNES sesuai dengan aturan tertinggi di Sistem Keluarga Mahasiswa yaitu Konstitusi Dasar yang mana ada 3 kali laporan pertanggungjawaban BEM KM terhadap mahasiswa dalam satu periode.

Rektor UNNES, Prof. Fathur Rokhman, M.Hum, menyambut baik audiensi fungsionaris DPM dan berpesan agar mampu menjadi pengawas yang baik dan partner kerja kebijakan BEM KM. Rektor akan terus mendukung DPM KM dalam memberikan kontribusi untuk mendukung visi misi UNNES dan beliau juga terbuka dengan mahasiswa-mahasiswa yang ingin berdialog dengan beliau melalui lembaga kemahasiswaan yang ada termasuk DPM KM.

Ia juga berpesan, peran DPM KM untuk mendukung visi dan misi UNNES dan juga pembangunan karakter Mahasiswa UNNES seperti yang disampaikan Pembina DPM KM UNNES bahwa kita sebagai salah satu kampus keguruan di Indonesia harus memperkuat jati diri LPTK.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment