Universitas Negeri semarang (UNNES) terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa dan pengguna layanan UNNES. Melalui program Semester Antara (SA) yang disosialisasikan pada Senin (27/11), UNNES mendorong mahasiswa untuk dapat lulus tepat waktu.
Sesuai dengan Kalender Akademik UNNES Tahun Akademik 2017/2018 tentang penyelenggaraan Semester Antara Tahun Akademik 2017/2018 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Rektor Nomor 10018/UN37/SE/2017 tentang Jadwal Penyelenggaraan Semester Antara Tahun Akademik 2017/2018, kegiatan Semester Antara akan dimulai 1 November 2017 diawali dengan penjaringan calon peserta oleh Jurusan/Fakultas.
Penyelenggaraan Semester Antara dalam setahun diselenggarakan satu kali menjelang semester Genap.
“Merujuk pada Peraturan Rektor UNNES Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Semester Antara, mahasiswa setelah semester 3 boleh mengambil mata kuliah semester antara dengan batas maksimal pengambilannya adalah sembilan Sistem Kredit Semester (SKS),” jelas Staf Ahli Rektor Bidang Akademik Dr Eko Handoyo MSi saat memberikan sosialisasi di ruang 405 gedung H Kampus Sekaran UNNES.
Eko menjelaskan penyelenggaraan Semester Antara merupakan upaya UNNES mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan studi tepat waktu.
“Semester Antara merupakan usaha UNNES dalam memberikan layanan remediasi kepada mahasiswa, memberikan pengayaan kepada mahasiswa, mendorong mahasiswa studi tepat waktu dan membantu mahasiswa untuk mempercepat masa studi, serta meningkatkan prestasi belajar mahasiswa,” ungkap Eko.
Semester Antara, tambah Eko, bagi mahasiswa sifatnya tidak wajib. Sehingga bagi mahasiswa yang mengambil saja yang akan terbebani biaya kuliah Semester Antara. Selain itu, hanya mahasiswa yang tercatat aktif saja yang boleh mengikuti program ini, mahasiswa cuti dan non-aktif tidak diperbolehkan mengambil Semester Antara.
Informasi lebih lanjut tentang Semester Antara, dapat diakses pada laman http://ift.tt/2BgNinu atau http://ift.tt/2iX3jYZ.
Dwi Hermawan (Student Staff)
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment