Perselisihan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) harus diselesaikan sebaik-baiknya pada tataran tingkat yang paling bawah sampai paling atas.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat mengatakan hal itu saat menjadi keynote speaker pada Focus Group Discussion Proyeksi Konstitusional Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kampus Sekaran Gunungpati, Selasa (13/10).
Arief juga menegaskan, akan membatasi perkara pilkada serentak yang masuk ke MK. “Sengketa Pilkada yang bisa masuk ke MK sudah dibatasi oleh undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ida Budiarti menyebutkan ada sejumlah tahapan pilkada yang rentan masuk ke ranah hukum. Diantara tahapan itu yang dirasa paling krusial adalah tahapan pemilihan dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang.
“Menghindari kerawanan itu, KPU harus diminta berkerja lebih teliti dan hati-hati,” ungkapnya dihadapan 150 dosen dan mahasiswa Unnes itu.
Sebelumnya, saat pembukaan acara, Rektor Unnes Prof Fatkhur Rokhman berharap agar peradaban di Indoinesia harus didasari hukum yang berkeadilan. “Keadilan akan makin tegak dan kuat apabila supremasi hukum ditegakkan secara konsisten, “ katanya.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment