Thursday 16 January 2014

Polda Jateng Grebek Pabrik Air Zamzam Palsu di Semarang

Sekitar Unnes - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik pengolahan air zamzam palsu. Salah satunya berada di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen, Semarang, dan lainnya ada di Pekalongan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes (Pol) Djoko Poerbohadijoyo mengatakan penggerebegan didasari atas laporan warga tentang adanya penjualan air zamzam palsu karena bisa menyiapkan air dari tanah suci itu dengan jumlah besar dan cepat.

"Dari informasi tersebut timbul kecurigaan kemudian kami melakukan pengecekan," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2014).

Pabrik milik warga berinisial H tersebut mengolah air zamzam palsu dengan diam-diam dan berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing. Pabrik tersebut diketahui mengemas air artetis kemudian diberi filter dan dikemas dalam berbagai ukuran seolah mirip air zamzam dari Arab dengan merek Water King Abdullah bin Abdul Aziz, Zamzam Project.

"Informasinya sudah beroperasi sejak 2011. Dikirim ke Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," ujarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore tadi itu, petugas mengamankan pemilik pabrik dan menyita ribuan liter air zamzam palsu siap edar yang diangkut enam truk dan peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas air zamzam palsu.

"Kami juga mengamankan sejumlah karyawan sebagai saksi," kata Djoko.

 Menurut salah satu warga, Jito, pemilik pabrik sangat tertutup dengan masyarakat sekitar. Bahkan kebanyakan warga hanya mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat perdagangan sapi dan kambing.

"Orangnya tidak dekat dengan warga, tahunya orangnya mirip orang Arab. Warga tahunya jual sapi sama kambing. Kadang datang sapi banyak terus habisnya cepat," ujar Jito.

"Pindah ke sini dua tahun lalu. Di sana itu ada anjingnya tapi peninggalan pemilik lama," imbuhnya.

Akibat memalsukan air zamzam itu, pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU) Perindustrian Nomor 5 Tahun 1984, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Untuk yang dipekalongan bukan milik H. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut untuk yang di sana karena tim masih bekerja," sambung Djoko.

Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment