Sekitar Unnes - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah
melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik pengolahan air zamzam
palsu. Salah satunya berada di Polaman RT 01 RW 01 Kecamatan Mijen,
Semarang, dan lainnya ada di Pekalongan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes (Pol) Djoko Poerbohadijoyo mengatakan penggerebegan didasari atas
laporan warga tentang adanya penjualan air zamzam palsu karena bisa
menyiapkan air dari tanah suci itu dengan jumlah besar dan cepat.
"Dari
informasi tersebut timbul kecurigaan kemudian kami melakukan
pengecekan," kata Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (15/1/2014).
Pabrik
milik warga berinisial H tersebut mengolah air zamzam palsu dengan
diam-diam dan berkedok sebagai tempat penggemukan sapi dan kambing.
Pabrik tersebut diketahui mengemas air artetis kemudian diberi filter
dan dikemas dalam berbagai ukuran seolah mirip air zamzam dari Arab
dengan merek Water King Abdullah bin Abdul Aziz, Zamzam Project.
"Informasinya sudah beroperasi sejak 2011. Dikirim ke Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, dan Yogyakarta," ujarnya.
Dalam
penggerebekan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga sore tadi
itu, petugas mengamankan pemilik pabrik dan menyita ribuan liter air
zamzam palsu siap edar yang diangkut enam truk dan peralatan yang
digunakan untuk mengolah dan mengemas air zamzam palsu.
"Kami juga mengamankan sejumlah karyawan sebagai saksi," kata Djoko.
Menurut salah satu warga, Jito, pemilik pabrik sangat tertutup dengan
masyarakat sekitar. Bahkan kebanyakan warga hanya mengetahui lokasi
tersebut sebagai tempat perdagangan sapi dan kambing.
"Orangnya
tidak dekat dengan warga, tahunya orangnya mirip orang Arab. Warga
tahunya jual sapi sama kambing. Kadang datang sapi banyak terus habisnya
cepat," ujar Jito.
"Pindah ke sini dua tahun lalu. Di sana itu ada anjingnya tapi peninggalan pemilik lama," imbuhnya.
Akibat
memalsukan air zamzam itu, pelaku akan dijerat Undang-Undang (UU)
Perindustrian Nomor 5 Tahun 1984, UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dan UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
"Untuk yang
dipekalongan bukan milik H. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih
lanjut untuk yang di sana karena tim masih bekerja," sambung Djoko.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment