Tuesday 10 September 2019

KKN Keilmuan UNNES Sosialisasikan Sadar Hukum Lingkungan di Tegal

Persoalan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, merupakan persoalan strategi pembangunan nasional dan menjadi isu global yang ditanggapi secara serius oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Permasalahan lingkungan hidup melibatkan seluruh komponen Negara, semua elemen masyarakat bahkan menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai universitas berwawasan konservasi, Universitas Negeri Semarang (UNNES) ikut andil dalam menjaga lingkungan melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Keilmuan.

Beberapa waktu lalu, Tim KKN Keilmuan UNNES 2019 melakukan kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum Lingkungan di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Kegiatan dari program pemberdayaan masyarakat di bidang hukum ini berisi sosialisasi untuk remaja agar menyadari pentingnya kesadaraan lingkungan sejak dini. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Door to Door untuk mengetahui permasalahan lingkungan dan mempermudah akses komunikasi dengan warga.

Kepala Desa Kedungkelor Adi Warnoto menuturkan, setelah diadakan sosialisasi warga desa diharapkan sadar hukum lingkungan dan saling membantu menjaga kebersihan lingkungan, terutama di Desa Kedungkelor.

“Harapan kami kegiatan Sosialisasi Lingkungan Hidup ini dapat membuka wawasan masyarakat akan pentingnya menjaga Lingkungan dan mengetahui bahwa permasalahan lingkungan hidup adalah permasalahan nasional yang menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan merawatnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Jelas Koordinator Tim KKN Desa Kedungkelor, Bagus Edi Prayogo.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment