Monday 11 July 2022

Rektor UNNES Pastikan UKT UNNES Tidak Naik

Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap UNNES yang terus meningkat.

“Alhamdulillah UNNES selalu mendapatkan berkah, untuk itu kita bersyukur karena pendaftar SNMPTN tahun 2022 mencapai 42.325, Pendaftar, SBMPTN UNNES Tahun 2022 Mencapai 41.641 Peserta, dan Pendaftar SM Reguler UNNES Capai 42.244. Ini merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat terhadap UNNES yang terus meningkat,” pungkasnya.

Prof Fathur Rokhman memastikan pada tahun ini besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNNES tidak akan naik.

Hal tersebut disampaikan Prof Fathur Rokhman saat memimpin Rapat pimpinan di gedung Rektorat UNNES, Senin (11/7).

“Terkait dengan besar UKT di UNNES saya pastikan tidak ada kenaikan. Sejak tahun 2017 sampai sekarang kategori UKT di UNNES tetap” jelas Prof Fathur.

Prof Fathur menyebutkan bahwa penentuan besaran UKT bagi mahasiswa sudah tertulis di Peraturan Rektor UNNES nomor 34 tahun 2017 tentang penetapan ulang uang kuliah tunggal mahasiswa UNNES.

“Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan uang kuliah tunggal mahasiswa bahwa dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penangung biaya kuliah,” kata Prof Fathur.

“Sudah bertahun-tahun UKT di UNNES tidak pernah naik, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang sedang mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi. UNNES justru memberikan keringanan biaya UKT yang bisa dibayarkan secara bertahap,” jelas Prof Fathur.

Lebih detail Prof Farhur menjelaskan UKT terendah di UNNES sebesar Rp500.000 untuk golongan 1, golongan 2 sebesar Rp1.000.000, golongan 3 Rp2.500.000 golongan 4 Rp3.200.000, dan yang tertinggi hanya
Rp8.250.000.

“Penentuan UKT didasarkan data pokok yang diisi oleh mahasiswa dan hasil verifikasi sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua yang bersangkutan.

“Berdasarkan isian data pokok, tim melakukan verifikasi data dan cek langsung untuk memastikan kebenaran isian data pokok untuk melalukan penetapan UKT,” jelas Prof Fathur.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment