Friday 21 January 2022

Ketua Senat Sosialisasikan Peraturan Pemilihan Rektor UNNES Periode 2022-2026

Ketua Senat Universitas Negeri Semarang (UNNES) sosialisasikan peraturan Pemilihan Rektor UNNES tahun 2022-2026. Peraturan pemilihan Rektor UNNES tertuang pada Peraturan Senat No. 3 Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Senat UNNES Dr Ir Sucipto MT IPM kepada jajaran pimpinan di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UNNES, Kamis (20/1).

“Alhamdulillah hari ini Senat UNNES mensosialisasikan Peraturan Senat tentang pemilihan Rektor untuk periode tahun 2022-2026. Tata cara ini sudah melalui rapat pleno yang juga telah dikonsultasikan ke Dikti,” jelas Dr Sucipto.

Ketua Senat menjelaskan landasan hukum penyusunan tata cara pemilihan Rektor juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Landasan hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 23 tahun 2015 tentang organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Semarang, Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; sebagaimana telah diubah dengan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pemimpin Tinggi Negeri, keputusan menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi nomor 697/M/KPT.KP/2018 dan Keputusan Rektor UNNES Nomor B/5/UN37/HK/2021 tentang pengangkatan Anggota Senat UNNES Periode 2021-2025,” tuturnya.

Ketua Senat menambahkan, untuk beberapa persyaratan bakal calon Rektor sesuai dengan pasal 2 diantaranya calon Rektor merupakan Dosen PNS dengan jenjang jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, berusia paling tinggi 60 Tahun pada saat berkahirnya masa jabatan, memiliki pengamalan manajerial paling rendah ketua jurusan atau ketua Lembaga paling singkat 2 tahun pada perguruan tinggi negeri, dan paling rendah sebagai eselon II a di lingkungan instansi pemerintah.

Ketua Senat juga menjelaskan tahapan pengangkatan Rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, pemilihan calon dan penetapan dan pelantikan.

Tata kala penjaringan bakal calon, meliputi pembentukan panitia dan penjaringan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022. Pendaftaran, seleksi administrasi, dan penjaringan bakal calon direncanakan bulan April sampai Mei 2022.

Selanjutnya, penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka akan dimulai pada bulan Juni 2022. Sedangkan penilaian dan penetapan 3 calon Rektor oleh senat dalam rapat senat tertutup pada bulan Juli 2022.

Diakhir sosialisasi, Ketua Senat berharap pemilihan Rektor Periode 2022-2026 dapat berjalan dengan lancar dan sukses, pungkasnya.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment