Wednesday, 15 September 2021

FH UNNES Selenggarakan Stadium General Pembentukan dan Harmonisasi Pembangunan Hukum di Era Society 5.0

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Kuliah Umum bertajuk “Pembentukan dan Harmonisasi Pembangunan Hukum di Era Society 5.0” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (15/9).

Kuliah umum ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum UNNES Prof Dr H R Benny Riyanto SH CNM.

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman Mhum dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pembentukan dan harmonisasi hukum untuk menciptakan keadilan dan kebermanfaatan.

“Profesi hukum yang berintregitas berperan dalam mewujudkan dan mengharmonisasikan hukum agar memiliki semangat dan tujuan yang sama yaitu kepastian, keadilan, dan kebermanfaaan,” ujar Prof Fathur.

Selain itu, Prof Fathur juga menyebutkan bahwa Profesi hukum merupakan Officium Noblie.

“Profesi hukum merupakan profesi yang mulia dan membanggakan. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang profesi hukum yang berintegritas perlu memiliki daya pikir kritis yang tinggi, kecerdasan, dan berakhlak mulia,” tutur Guru Besar Sosiolingustik tersebut.

Prof Dr R Benny Riyanto dalam paparannya menyebutkan bahwa hukum dibuat oleh manusia dan untuk manusia sehingga harus dapat memanusiakan manusia.

Berbicara tentang proses pembentukan undang-undang, Prof Benny menjelaskan menurut undang-undang no. 12 tahun 2011 sebelum revisi, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui 5 tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, perundangan”.

Namun, Prof Benny menerangkan seringkali perundangan yang telah di hasilkan menimbulkan penyakit regulasi. Tak jarang perundangan yang telah ditetapkan memiliki banyak kelemahan.

“Oleh karena itu, untuk menghindari regulasi maka dilakukan pemantauan dan peninjauan yang menjadi tambahan mata rantai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut undang-undang no. 12 tahun 2011 yang telah direvisi menjadi undang-undang no.15 tahun 2019,” ucapnya.

Prof Benny kembali menjelaskan dalam pemantauan dan peninjauan, Kemenkum HAM memiliki prinsip 6 dimensi sebagai sarana filter regulasi yang menghasilkan outpout “rekomendasi” yang meliputi rekomendasi pencabutan, revisi, dan ijin.

Lebih lanjut Prof Benny menjelaskan tentang pentingnya harmonisasi undang-undang.

“Dalam pembentukan suatu peraturan dan perundang-undangan pasti melalui tahap harmonisasi. Harmonisasi perlu dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum agar suatu regulasi dapat dilaksanakan dan mencegah adanya benturan regulasi secara vertikal maupun horisontal,” pungkasnya.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment