Monday 6 April 2020

UNNES Perpanjang Layanan Akademik dan Umum Secara Daring Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19

Universitas Negeri Semarang (UNNES)  memperpanjang layanan akademik dan umum  sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.  Hal tersebut disampaikan melalui  Surat Edaran Nomor: B/1738/UN37/TU/2020,  tertanggal 6 April 2020.

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman M.Hum menyampaikan  perpanjangan layanan akademik dan umum  Dalam jaringan (Daring) didasarkan atas: 1). Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan  Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, 2). Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Penyesuaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemeritah, 3). Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, 4). Surat Edaran Rektor Nomor: B/1413/UN37/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 Bidang Akademik dan Layanan Umum di Lingkungan Universitas Negeri Semarang,, dan 5). Surat Edaran Rektor  nomor: B/1502/UN37/WS/2020 tentang Pengaturan Kerja Pegawai Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE – 19) di lingkungan UNNES.

Lebih Lanjut Prof Fathur Rokhman menyampaikan, layanan akademik (perkuliahan, bimbingan dan ujian) secara daring diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Perkuliahan tatap muka akan dimulai kembali 2 Juni 2020 sampai dengan akhir semester Genap 2019/2020 tanggal 19 Juni 2020. Dosen dapat menambah perkuliahan sampai dengan 10 Juli 2020 jika Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) belum tercapai.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan ketentuan layanan akademik secara lebih rinci sebagai berikut.

  1. Perkuliahan dilaksanakan secara daring melalui ELENA (elena.unnes.ac.id) dan/atau LMS maupun aplikasi lainnya disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antara mahasiswa dan dosen, serta monitoring perkuliahan.
  2. Konten perkuliahan mendukung pencapaian CPMK, berupa paparan materi, forum diskusi interaktif, dan penugasan yang proporsional sesuai dengan kontrak perkuliahan dan beban SKS, dan tidak memberikan tugas kepada mahasiswa yang dikerjakan dengan berkelompok secara fisik.
  3. Paparan materi dalam bentuk video yang bersifat interaksi tunda maupun paparan materi dan diskusi interaktif dua arah yang bersifat interaksi langsung (misal: melalui Zoom, Cisco WebEx, atau aplikasi lainnya) dilaksanakan maksimal 20 menit atau berdasarkan kesepakatan antara dosen dan seluruh mahaiswa peserta kuliah.
  4. Kegiatan perkuliahan hendaknya sesuai jadwal perkuliahan atau jadwal yang disepakati dengan mahasiswa dengan pengayaan materi dan penugasan dapat dilaksanakan dalam waktu satu minggu, tidak hanya pada jam sesuai jadwal perkuliahan reguler. Pencatatan kehadiran di aplikasi mulang berdasarkan keaktifan dalam perkuliahan.
  5. Perkuliahan dalam bentuk praktik ditunda dan dirancang dengan sistem blok atau digantikan penugasan lain dengan bimbingan dosen.
  6. Untuk keperluan monitoring dan administrasi, dosen menuliskan link LMS saat mengisi mulang di Sikadu 2.0 dan mendaftarkan akun dengan alamat email elena@mail.unnes.ac.id sebagai dosen jika menggunakan LMS lain.
  7. Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan sesuai Prosedur Mutu UTS Daring (PM-AKD-19B) melalui LMS atau aplikasi yang disepakati antara dosen dan mahasiswa dengan berkoordinasi dengan korprodi atau ketua bagian, dengan tetap menjaga kualitas ujian dan kejujuran mahasiswa.
  8. Pembimbingan akademik dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi yang tersedia berdasarkan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
  9. Dosen pembimbing dapat memberikan alternatif pengerjaan dan penyelesaian Tugas Akhir, Skripsi, atau Tesis, bagi mahasiswa yang mengalami hambatan dengan tetap menjaga pemenuhan CPMK dan menyampaikannya kepada korprodi atau ketua bagian untuk menggunakan data sekunder, mengubah lingkup kegiatan studi, pengambilan data secara daring, studi literatur, mengerjakan proyek dan mempublikasikan secara daring, atau alternatif lainnya.
  10. Ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi (Ujian Tertutup) dilaksanakan secara daring sesuai Prosedur Mutu Ujian skripsi daring (PM-AKD-20) melalui aplikasi yang disepakati oleh dosen penguji, mahasiswa, dan panitia ujian.
  11. Kelulusan mahasiswa Program Doktor ditetapkan pada pelaksanaan Ujian tertutup. Ujian terbuka dapat ditunda atau dilakukan secara daring melalui video streaming.
  12. Tes TOEFL dilaksanakan secara daring yang diselenggarakan oleh LP3 UNNES dan tidak menjadi salah satu persyaratan pendaftaran ujian Tugas Akhir, Skripsi, dan Tesis, tetapi menjadi persyaratan pendaftaran Wisuda. Ujian Disertasi wajib menggunakan skor TOEFL sebagai persyaratan ujian yang dapat diperoleh secara daring.
  13. Mahasiswa dapat menggunakan layanan bebas perpustakaan secara daring melalui bit.ly/bebasperpusunnes.
  14. Mahasiswa yang masa belajarnya berakhir pada semester Genap 2019/2020, diperpanjang 1 semester, sampai semester Gasal 2020/2021.

Sedangkan untuk kegiatan layanan umum diatur sebagai berikut,

  1. Pengaturan Work From Home (WFH) tetap mengikuti Surat Edaran Rektor nomor: B/1502/UN37/WS/2020 tentang Pengaturan Kerja Pegawai Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE – 19) di lingkungan UNNES.
  2. Waktu Work From Home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan/atau mengikuti kebijakan pemerintah.

 

“Kita laksanakan himbauan dari Bapak Presiden dan Menteri Pendidikan dan kebudayaan,  kita kerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah. Semoga pandemi COVID-19 ini segera berakhir, dan kita selalu dalam  kesehatan dan keselamatan,” ajak Prof Fathur Rokhman.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment