Layanan legalisasi ijazah, akta, dan transkrip nilai secara online diluncurkan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jumat (11/12). Dengan layanan ini, alumni Unnes tidak perlu datang ke kampus untuk melegalisasi dokumen akademik, melainkan cukup melalui internet.
Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia, alumni hanya harus melakukan pemesanan secara online dan melakukan pembayaran. Proses legalisasi akan ditangani oleh staf internal. Setelah proses selesai, dokumen akan dikirim melalui pos ke alamat pemohon.
Agar dapat memanfaatkan layanan tersebut, alumni dipersilakan mengakses alamat website http://ift.tt/1QzCepe. Alumni yang telah memiliki akun dapat langsung log in dan melakukan pemesanan. Adapun alumni yang belum memiiki akun dipersilakan membuat akun baru.
Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan, layanan legalisasi ijazah merupakan bagian dari strateginya memberikan layanan prima kepada mahasiswa, alumni, juga seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengamati, selama ini alumni mengalami kerepotan jika harus datang ke kampus untuk melegalisasi ijazah. Bagi alumni yang tinggal di luar kota, pulau, atau bahkan luar negeri, kerepotan demikian juga berkonskuensi dengan bertambahnya biaya.
“Kami ingin alumni Unnes tidak mengalami kendala adminsitrasi apa pun agar bisa mengembangkan karier sesuai bidang mereka secara optimal,” katanya.
Menurutnya, layanan prima harus ditopang oleh sistem yang baik, sehat, dan terukur. Bahkan ukuran yang digunakan haruslah ukuran yang spesifik. Mengenai jangka waktu, misalnya, layanan harus ditetapkan berdasarkan hari, jam, menit, atau bahkan detik. Demikian pula dalam hal biaya, harus spesifik pada nominal yang pasti.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Prof Dr Rustono mengungkapkan, pihaknya telah menghitung estimasi biaya layanan ini.
“Kami perkirakan, dengan biaya Rp100 ribu kami sudah bisa layani pengiriman hingga wilayah terjauh di Indonesia. Bahkan terbuka kemungkinan, kita akan kembangkan layanan hingga ke luar negeri,” katanya.
Berdasarkan simulasi dari PT Pos Indonesia, lanjut Rustono, jangka waktu pengiriman dari Semarang ke alamat pemohon tidak lebih dari 4 hari.
from Universitas Negeri Semarang » Languages » Bahasa Indonesia
No comments:
Post a Comment