Baik dosen mapun tenaga kependidikan didorong untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi. Salah satu tenaga kependidikan kita sedang menjalani tugas belajar.
Ketika tugas belajar maka seluruh tugas pokok dan fungsi yang menjadi tugas tenaga kependidikan maka dialihkan menjadi tugas belajar, dengan harapan tugas belajarnya bisa diselesaikan dengan tepat waktu.
Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan itu saat memberi sambutan pada pelantikan Kasubbag di lingkungan Unnes, Rabu (1/7) di rektorat kampus Sekaran.
Dengan konskuensi, kata Prof Fathur tenaga kependidikan yang tugas belajar itu harus melepaskan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga tugas pokok dan fungsi yang diembannya itu kosong lalu kita isi.
Ini bermakna bahwa tenaga kependidikan pun seperti dosen tidak dibeda-bedakan boleh untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan misalnya dari Diploma (D3) ke Sarjana (S1), S1 ke S2, dan S2 ke S3, jelas Prof Fathur.
Mereka yakni Siti Mursidah SPd tenaga kependidikan Biro Administrasi Perencanaan dan Keuangan (BAPK) dipromosikan menjadi Kepala Subbagian Hukum dan Tatalaksana Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK).
Siti Mursidah menggantikan Zikkri SPd. Sedangkan Zikkri SPd yang semula menjabat Kepala Subbagian Hukum dan Tatalaksana diangkat sebagai Kepala Subbagian Registrasi dan Statistik bagian Pendidikan BAAKK menggantikan Dewi Indarwati SSos karena tugas belajar.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment