Masa jabatan Ketua Badan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPTIK) Unnes akan berakhir pada 27 Juli 2015. Merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2015, penetapan ketua badan di lingkungan Unnes dilakukan melalui proses penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan.
Berkaitan dengan hal itu, Unnes membuka kesempatan kepada dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses tersebut. Dosen yang memenuhi syarat dan berminat diharapkan mengirim berkas pendaftaran kepada Bagian Hukum dan Kepegawaian BAUK selambat-lambatnya pada Senin (13/7).
Setiap calon akan mengikuti tiga tahap, yakni penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan serta melalui fit and proper test.
Berdasarkan surat Rektor nomor 5309/UN37/TU/2015 ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan, yaitu:
1. dosen pegawai negeri sipil;
2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memiliki kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, pengabdian, pengalaman, kepribadian, budi pekerti, integritas, minat dan kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang;
4. serendah-rendahnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pendidikan Magister S2);
5. memiliki masa pengabdian di Unnes minimal selama lima tahun;
6. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah baik;
7. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari enam bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
8. berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan ketua BPTIK yang sedang menjabat;
9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang maupun berat;
10. tidak sedang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hokum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana penjara;
11. tidak sedang menerima sanksi akademik dan non akademik dari Unnes, serta bersedia menjadi calon ketua BPTIK.
from Universitas Negeri Semarang http://ift.tt/1eURjmf
via IFTTT
No comments:
Post a Comment