Universitas Negeri Semarang (UNNES) membentuk tim penegakan etika bagi dosen di lingkungan UNNES, Jumat (21/10). Tim tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dosen UNNES dan Peraturan Rektor Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai di lingkungan UNNES.
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum mengatakan penegakan kode etik sangat penting dilakukan dalam kampus agar terwujud keteraturan bagi seluruh civitas akademika.
“Ini menjadi upaya dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) UNNES yang lebih sehat. Untuk itu penegakan kode etik sangat penting dilakukan,” kata Prof Fathur.
Prof Fathur menjelaskan tugas tim penegakan etika dosen UNNES adalah menangani kasus pelanggaran etika dosen di lingkungan kampusnya.
Selain itu juga, tim ini menjadi pengontrol pelaksana kode etik. Sebagai pengontrol maka hal pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu mengontrol diri sendiri, baru kemudian mengontrol orang lain.
“Ini menjadi tugas yang berat untuk bisa menjadikan dosen UNNES yang cemerlang dan bermartabat,” jelasnya.
Ada pun tim penegakan etika bagi dosen, yaitu: Prof Dr Benny Riyanto MHum sebagai ketua, Bagus Hendradi Kusuma SH MH wakil ketua, Mohamad yusuf Ahmad Hasyim Sekertaris, Liftiah SPsi mSi PhD, Prof Dr Woro Sumarni MSi, Prof Dr Erni Suharini MSi, Dr Said Junaidi MKes, Drs Said Sunardiyo MT, Dr Shanty Oktavilia SE MSi.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment