Perjalanan panjang Universitas Negeri Semarang (UNNES) untuk beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH) tinggal selangkah lagi.
Hal ini menyusul keluarkannya surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14086/A.A5/HK.01.01/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNNES.
Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengundang Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum beserta Tim PTNBH UNNES untuk melakukan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PTNBH UNNES.
Rapat yang diselenggarakan selama tiga hari ini (21-23 Maret 2022) diikuti perwakilan lima kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Meskipun demikian, keluarga besar UNNES mesti sedikit bersabar karena operasionalisasi UNNES secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan, secara akademis, UNNES telah menjadi PTNBH. Namun secara payung hukum masih menunggu PP yang sebentar lagi akan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Prof Fathur menegaskan, UNNES menuju PTNBH merupakan cita-cita besar untuk membangun Universitas Negeri Semarang menjadi perguruan tinggi yang berkelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
“Dengan visi UNNES PTNBH menjadi universitas bereputasi dunia, pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, Prof Fathur mengatakan beralihnya UNNES menjadi PTNBH memiliki otonomi akademik yang lebih luas. UNNES mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, UNNES juga memiliki otonomi dalam pengelolaan aset dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Pengelolaan aset dan pengelolaan SDM juga dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar dapat menghasilkan kualitas pendidikan tinggi yang lebih bermutu
Saat ini perubahan UNNES menjadi PTNBH telah dipersiapkan dengan matang dari berbagai aspek dan sudah dilakukan dalam menyambut perubahan status ini.
Prof Fathur mengatakan, perubahan UNNES menjadi PTNBH diiringi dengan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan mulai dari institusi, sumber daya manusia, dan sistem akademik yang berstandar internasional hingga lulusannya yang berdaya guna di masyarakat dan cepat diserap dunia kerja.
Prof Fathur menyampaikan, terkait kecemasan masyarakat tentang biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UNNES menegaskan akan tetap akan memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“UNNES harus menjaga komitmen bahwa UNNES merupakan PTNBH yang harus tetap memberi peluang pada mahasiswa dari kalangan ekonomi lemah melalui beasiswa dan program di UNNES,” pungkasnya.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment