Thursday, 18 March 2021

Penilaian Arsip Inaktif Bagian Akuntansi

Tidak semua arsip itu disimpan. Ada arsip yang disusutkan. Sebelum disimpan atau disusutkan dilakukan penilaian. Adapun dasar hukum kegiatan penilaian arsip yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Universitas Negeri Semarang.

Adalah bagian akuntansi BPK dan UPT Kearsipan UNNES yang sedang melakukan tahap penilaian arsip inaktif thaun 2007, 2008, dan 2009. Ada 4.513 berkas dengan rincian arsip tahun 2007 sebanyak 792 berkas, arsip tahun 2008 sebanyak 1431 berkas, arsip tahun 2009 sebanyak 2290 berkas.

Menurut Kepala UPT Kearsipan UNNES, Agung Kuswantoro, S.Pd, M.Pd. bahwa penilaian arsip adalah tindakan analisis berkas arsip berdasarkan nilai gunanya. Penilaian arsip merupakan langkah yang memiliki strategis dalam penyusutan arsip.

Kegiatan ini dilakukan di gedung Rektorat lantai 3 yang dihadiri oleh perwakilan dari BPK yaitu Unang Setiawati, SE dan Isworo Indriati, SE. Sedangkan dari pihak UPT Kearsipan UNNES yaitu Agung Kuswantoro, S.Pd, M.Pd, Ratu Bunga Maremitha Ungu, A.Md, Rohmadi, S.Kom, Djoko Legowo, S.Pd, Yuniar Kundrati, S.Pd, Niken Fitriani, A.Md, Dwi Untung Prakosa, SE, dan Ina Kumala Dewi, A.Md.

Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar dengan menghasilkan daftar arsip simpan dan daftar arsip musnah untuk selanjutnya diproses sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku di UNNES.


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment