Universitas Negeri Semarang (UNNES) menerima sertifikat anggota simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dengan nomor anggota 001041-7.
Adapun penyelenggaraan simpul jaringan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 dan Perka ANRI Nomor 22 tahun 2011.
“Alhamdullilah UNNES menjadi salah satu penerima sertifikat anggota simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Sekadar informasi bahwa tidak semua perguruan tinggi mendapatkan sertifikat ini,” kata Kepala UPT Kearsipan UNNES Agung Kuswantoro SPd MPd.
Menurut, Agung penerimaan sertifikat ini dapat meningkatkan kinerja kearsipan UNNES ke depan, karena tantangan penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi ke depan lebih menantang.
Apalagi, menurutnya manfaat menjadi anggota JIKN ini sangat. Selain mewujudkan layanan arsip secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Juga menyajikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
“Ini menjadi semangat kami dalam rangka pengelolaan arsip sesuai kaidah kearsipan, memudahkan akses pencarian arsip, juga sebagai sarana penyelamatan arsip,” ungkapnya.
Agung menambahkan, dalam waktu dekat ini, UNNES mendapatkan undangan desiminasi hasil evaluasi pilot project SIKN dan JIKN pada tanggal 14-17 November 2022 di Surabaya yang diselenggarakan oleh ANRI.
Menurut informasi, hanya ada empat perguruan tinggi di Indonesia yang akan diundang dalam acara desiminasi hasil evaluasi pilot project SIKN dan JIKN yakni UNPAD, UGM, UNNES, dan UM.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment