Monday, 10 May 2021

UNNES Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran

Universitas Negeri Semarang (UNNES) menetapkan larangan mudik Idulfitri 1442 Hi bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Larangan itu disebutkan oleh Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum melalui Surat Edaran B/3164/UN37/KP/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Daerah dam/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi pegawai Universitas Negeri Semarang dalam masa pandemi.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Men-PAN RB, penetapan larangan ini merupakan upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan UNNES,” kata Prof Fathur Rokhman.

Rektor menyebutkan larangan mudik Idul Fitri berlaku pada tanggal 6 April sampai 17 Mei 2021.

Selain itu, Prof Fathur menyampaikan UNNES berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

Prof Fathur juga menghimbau kepada para pegawai untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Pegawai UNNES wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Dalam menerapkan hal tersebut pegawai UNNES agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat sekitaranya,” jelas Rektor UNNES.

Prof Fathur menambahkan, bagi yang melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pungkas Rektor UNNES.

Berikut surat edaran yang dapat diunduh klik di sini!


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment