Semarang, sekitarunnes.com - anda
mau buat paspor buat ke liburan singapura? Malaysia? Hongkong? Amerika? Italia?
Apa mau pergi umroh/haji? Untuk bisa masuk ke negara lain
tentu saja kita harus mempunyai paspor sebagai identitas resmi biar tidak
dibilang imigran gelap, bisa-bisa nanti anda dideportasi dari negara tujuan anda. Kali ini salah satu anggota redaksi sekitarunnes.com akan menginfokan berdasarkan pengalaman pribadi
saat membuat paspor pada tanggal 29 Januari 2015 di Kantor Imigrasi
kelas I Semarang Jawa Tengah. Nah kali ini saya mau
sharing sedikit tentang pengalaman sewaktu membuat paspor di Kantor Imigrasi
kelas I Semarang Jawa Tengah.
Untuk membuat sebuah
paspor, kita bisa mengurusnya sendiri/lewat kuasa yang mengurus administrasi
persyaratan sebuah paspor, tapi harus diingat walaupun sudah diurus oleh kuasa
kita, kita juga diwajibkan harus datang sendiri untuk menjalani wawancara, sidik jari dan
foto paspor dengan pegawai kantor imigrasi setempat. Kita bisa mengurus paspor di
Kantor Imigrasi di mana saja yang anda mau, tidak harus di Kantor Imigrasi yang sesuai dengan
alamat KTP anda. Waktu itu saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
yang berlokasi di Jalan Siliwangi No. 514 Semarang Jawa Tengah. Sebelum saya ke
Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, saya sudah terlebih dahulu mengisi data identitas saya via
online di website www.imigrasi.go.id
Mungkin Anda bertanya, apa untungnya membuat paspor secara online dibanding mengurus paspor secara manual, kan sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga. pertanyaan tersebut sempat terbenat di pikiran saya.
Submit data via online lebih menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, foto, sidik jari dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor. Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali.
Mungkin Anda bertanya, apa untungnya membuat paspor secara online dibanding mengurus paspor secara manual, kan sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga. pertanyaan tersebut sempat terbenat di pikiran saya.
Submit data via online lebih menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, foto, sidik jari dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor. Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi sampai 3 kali.
Nah langsung saja ke
pokok bahasan yaitu mengenai pembuatan paspor secara online. Ini adalah
langkah-langkah membuat paspor secara online :
- Langkah pertama yang harus anda lakukan untuk mengurus paspor via online adalah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah. Kartu identitas tersebut untuk mengisi form paspor via online.
- Langkah selanjutnya adalah anda membuka website Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id Trus arahkan kursor anda dan klik Layanan Paspor Online
Setelah Layanan Paspor
Online diklik akan muncul gambar
seperti dibawah ini. Trus anda pilih dan klik Pra Permohonan Personal.
Setelah Pra
Permohonan Personal diklik akan muncul gambar seperti dibawah ini. Trus anda
isi secara lengkap input data pemohon.
Jenis permohonan,
jika anda baru pertama kali buat paspor pilih saja Baru – Paspor Biasa. Lalu Jenis Paspor, kamu bisa pilih 48H Perorangan atau EPasport 48h, kalo aku pilih yang 48H Perorangan karena
tarifnya lebih murah ketimbang yang EPasport 48h, itu semua tergantung dari kebutuhan
anda. Selanjutnya mengenai Lokasi Kantor Imigrasi, anda bisa pilih kantor yang terdekat
dengan domisili anda saja, perlu anda ingat mengenai lokasi Kantor Imigrasi tidak harus sesuai
KTP anda, saran saya pilih yang dekat saja dari domisili anda.
Setelah data
diatas sudah diisi secara lengkap maka langsung saja klik lanjut. Setelah itu akan muncul
seperti gambar dibawah ini.
Isi saja
kelengkapan data seperti form data dibawah ini secara lengkap. Lalu klik lanjut
Setelah itu akan muncul gambar
seperti gambar dibawah ini. Selanjutnya untuk melanjutkan, silakan masukan kode dibawah ini lalu klik OK.
setelah anda meng klik OK. maka anda dikirimi pemberitahuan lewat email. seperti gambar dibawah ini
Sebelum melanjutkan proses permohonan, pemohon diharuskan
mencetak bukti pengantar ke bank (terlampir) dan melakukan pembayaran ke bank BNI 46.
setelah itu anda langsung cetak saja seperti gambar dibawah ini. selanjutnya anda langsung ke bank BNI 46 terdekat, setelah anda di Bank bilang saja sama teller nya "mbak/mas mau bayar buat paspor" jangan lupa siapkan uang sebesar Rp. 360.000,00 ya soalnya ada biaya tambahan administrasi Bank sebesar Rp. 5.000,00.
selanjutnya setelah anda bayar ke Bank BNI 46 langkah berikutnya buka pemberitahuan email anda seperti dibawah ini lalu klik LANJUT. setelah klik lanjut maka anda disuruh mengisi nomor billing dari bank.
Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi
tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal kedatangan pengurusan di Kantor Imigrasi. Penting
untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda,
jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari
rumah Anda saja, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor
Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah
ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”,
nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus
print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat
mengurus paspor ke kantor Imigrasi.
II. Proses Verifikasi Data, Foto, Sidik Jari dan Wawancara
Setelah
melakukan submit data identitas secara online melalui situs Ditjen Imigrasi RI www.imigrasi.go.id , langkah
selanjutnya adalah anda datang ke Kantor
Imigrasi. Datanglah ke Kantor
Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”,
kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan
tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang.
Setelah anda datang ke Kantor Imigrasi, jangan bingung apalagi galau berlebihan, tenang saja ada pak satpam yang siap membantu mengarahkan alur nya. waktu itu saya bilang saja sama satpamnya "pak saya mau buat paspor, sudah input data secara online di website www.imigrasi.go.id ". setelah itu saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian. waktu itu saya mendapatkan nomor antrian E98, disitu saya antri sampai 1 jam lebih. setelah dipanggil nomor antriannya maka anda akan ditanya mengenai identitas anda yang asli seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah. bagi yang masih lajang tidak memakai akta nikah.
Saat pemeriksaan identitas yang asli. waktu itu saya ditanya sama pegawai imigrasi yang membuat saya heran, terkejut dan sekaligus malu "sekolah dimana mas" saya bilang saja kuliah di unnes mbak. trus mbaknya bilang "ooo yang ada kasus pemerkosaan itu ya mas, malu-maluin saja" ya mbak.
ini beritanya yang bikin malu saya Mahasiswa Unnes Perkosa Pelajar SMA di Mess Atlit Kampus Unnes Semarang
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Setelah pemeriksaan identitas yang asli selesai maka anda akan mendapatkan nomor antrian akan melakukan proses wawancara. sebelum melakukan wawancara anda disuruh mem foto copy identitas seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah dengan ukuran kertas quatro. dan disana anda juga disuruh untuk mengisi identitas yang sudah di download waktu daftar secara online.
waktu itu saya antri untuk dipanggil wawancara sekitar 3 jam an lebih. dalam wawancara tersebut anda akan ditanya mengenai kebenaran identitas anda seperti nama, alamat, nama orang tua. disana juga ditanya mengenai tujuan anda membuat paspor. dalam wawancara, anda juga akan di foto dan direkam sidik jari anda.
Setelah pengambilan sidik jari, foto dan wawancara selesai, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, tapi jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.
Setelah anda datang ke Kantor Imigrasi, jangan bingung apalagi galau berlebihan, tenang saja ada pak satpam yang siap membantu mengarahkan alur nya. waktu itu saya bilang saja sama satpamnya "pak saya mau buat paspor, sudah input data secara online di website www.imigrasi.go.id ". setelah itu saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian. waktu itu saya mendapatkan nomor antrian E98, disitu saya antri sampai 1 jam lebih. setelah dipanggil nomor antriannya maka anda akan ditanya mengenai identitas anda yang asli seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah. bagi yang masih lajang tidak memakai akta nikah.
Saat pemeriksaan identitas yang asli. waktu itu saya ditanya sama pegawai imigrasi yang membuat saya heran, terkejut dan sekaligus malu "sekolah dimana mas" saya bilang saja kuliah di unnes mbak. trus mbaknya bilang "ooo yang ada kasus pemerkosaan itu ya mas, malu-maluin saja" ya mbak.
ini beritanya yang bikin malu saya Mahasiswa Unnes Perkosa Pelajar SMA di Mess Atlit Kampus Unnes Semarang
Selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Setelah pemeriksaan identitas yang asli selesai maka anda akan mendapatkan nomor antrian akan melakukan proses wawancara. sebelum melakukan wawancara anda disuruh mem foto copy identitas seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah dengan ukuran kertas quatro. dan disana anda juga disuruh untuk mengisi identitas yang sudah di download waktu daftar secara online.
waktu itu saya antri untuk dipanggil wawancara sekitar 3 jam an lebih. dalam wawancara tersebut anda akan ditanya mengenai kebenaran identitas anda seperti nama, alamat, nama orang tua. disana juga ditanya mengenai tujuan anda membuat paspor. dalam wawancara, anda juga akan di foto dan direkam sidik jari anda.
Setelah pengambilan sidik jari, foto dan wawancara selesai, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, tapi jangan terlambat terlalu lama karena bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias dimusnahkan.
Ini Tips pembuatan PASPOR dari pengalaman pribadi saya:
- Usahakan jam 8 pagi anda sudah datang di Kantor Imigrasi. karena lebih cepat datang anda akan mendapatkan nomor antrian yang lebih awal. karena Datang kesiangan akan membuat Anda mengantri lebih lama mengantri. waktu itu saya datang jam 9 pagi di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang dan mendapatkan nomor antrian E98, disitu saya antri sampai 1 jam lebih.
- Pada saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI, seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Selain membawa berkas yang asli, saya sangat menyarankan Anda untuk membawa fotocopy nya dengan ukuran kertas quarto ya jangan pake ukuran krtas A4. bagi anda yang belum bawa fotocopy an tenang aja karena di Bisa saja Anda fotocopy di sana tapi akan sangat memakan waktu karena akan banyak sekali antrian.
- Pastikan Anda memakai pakaian yang rapi dan pantas. Berdasarkan pengalaman pribadi Saya sangat menyarankan Anda untuk menggunakan kemeja tapi jangan pakai kemeja yang warna putih ya apalagi pakai kaos, karena tidak diperbolehkan foto dengan kemeja putih maupun kaos oleh pihak Kantor Imigrasi.
- Bagi anda yang membuat paspor secara manual, Anda tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor Imigrasi. Setelah mendapat nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian kita dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di lakukan di Loket 2.
- Jangan mengurus paspor lewat calo/jasa pembuatan paspor, karena biayanya bisa lebih mahal 2x lipat dari harga resmi yaitu Rp. 355.000,00. lebih baik mengurus sendiri mudah.
III. Pengambilan Paspor
Pengalaman saya, paspor bisa diambil
setelah 7 hari, terhitung dari mulai proses pengajuan di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang,
nanti pihak Kantor Imigrasi akan memberitahukan tanggal pengambilannya. Pada saat
pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu
terlalu terburu-buru seperti waktu membuat paspor pertama kali, tapi anda jangan kesiangan juga. Jangan lupa untuk
membawa kuitansi bukti pembayaran dari BANK BNI atau tanda terima pengajuan paspor.
Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, Anda tidak
perlu mengantri ambil nomor antrian lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke loket
pengambilan paspor. nama anda akan dipanggil oleh bagian
loket pengambilan paspor. berdasarkan pengalaman pribadi waktu mengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Semarang waktu itu saya mengantri untuk dipanggil kurang lebih 1 jam. disana anda disuruh tanda tangan bukti pengambilan dan disuruh oleh pegawai imigrasinya untuk mengecek identitas di paspor sudah benar atau tidak. kalau sudah benar tanda tangan di paspor baru anda trus pulang deh selesai.
Demikianlah penjelasan singkat berdasarkan pengalaman pribadi saya mengenai cara membuat paspor online. Semoga artikel ini bisa membantu bagi anda yang sedang atau berencana membuat paspor baru secara online. sekian dan terimakasih semoga bermanfaat (RAB).
Editor: RAB sekitarunnes.com