Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada tanggal 25 November, Labschool LP3 UNNES menyelenggarakan sarasehan dengan tema: Hak, Kewajiban, dan Perlindungan Terhadap Guru, Jumat (22/11).
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Ketua LP3 UNNES Dr Ngabiyanto MSi ini, hadir sebagai narasumber Dr Ali Masyhar MHum.
Ia menyampaikan pentingnya memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi guru saat ini.
“Meskipun Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah lahir lama, namun pemahaman hak-hak, kewajiban dan perlindungan yang dijamin dalam UU tersebut belum mendalam, terutama terkait dengan perlindungan hukum. Selama ini yang banyak dibahas hanya hak-hak kesejahteraan khususnya terkait sertifikasi. Namun perlindungan hukum belum banyak dibahas,” jelas Dr Ali Masyhar.
Menurutnya, guru harus dipahamkan terkait dengan kewenangan yang dimilikinya agar tidak terjerat dalam ranah pidana. Secara hukum, perlindungan guru dapat dikelompokkan dalam 2 katagori, yaitu perlindungan personal/pribadi dan perlindungan profesi. Banyak kasus, guru yang mendisiplinkan siswanya (misalnya mencubit atau memotong rambut siswa) justru berujung pada jeruji penjara atau bahkan justru menjadi korban penganiayaan oleh siswa dan/atau orang tua siswa.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment