Berdasarkan kebijakan Walikota Semarang tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tahap III sampai dengan 21 Juni 2020, maka Bapak/Ibu Dosen dan Tendik akan menyesuaikan sistem kerja dengan memperhatikan PKM yang dikeluarkan Walikota Semarang.
Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Dr Fathur Rokhman menyampaikan Dosen tetap melanjutkan proses layanan akademik melalui daring sebagaimana Edaran Rektor UNNES Nomor B/1738/UN37/TU/2020 dan Nomor B/2566/UN37/TU/2020.
“Pimpinan/Pengelola dan Tendik agar menyesuaikan dengan jadwal piket yang diatur oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Edaran resmi untuk sistem kerja pegawai UNNES dalam Tatanan Normal Baru akan segera diatur,” kata Prof Fathur Rokhman.
from Universitas Negeri Semarang
No comments:
Post a Comment