Wednesday 10 February 2016

Percepat Akselerasi Institusi Melalui Penilaian Angka Kredit Dosen

Jabatan fungsional dosen pada dasarnya merupakan pengukuran, penghargaan, dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggungjawab dosen. Hal tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan tugas tri darmanya. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Bagian Hukum dan Kepegawaian (BUHK) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadakan workshop Penilaian Angka Kresit (PAK) Jabatan Fungsional Dosen tahun 2016. Kegiatan dilaksanakan di Salatiga tanggal 9-10 Februari 2016.

Menurut ketua panitia Drs Sutikno Msi, kegiatan ini diikuti seluruh tim penilai PAK Unnes dari jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Kegiatan juga diikuti Kepala Sub Bagian Umun Kepegawaian dan Operator PAK Fakultas.

Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum pada sambutannya menagatakan, pentingya peningkatan penulisan karya ilmiah dosen yang termuat dalam jurnal internasional. Hal tersebut sebagai upaya akselerasi peningkatkan peringkat Unnes di webometric juga sebagai persyaratan kenaikkan pangkat/jabatan dosen.

Hadir sebagai narassumber Dr S Martono Msi selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dengan materi “Mekanisme usul kenaikan pangkat dan jabatan dosen”, sedangkan materi ” Strategi percepatan kenaikan pangkat dan jabatan dosen” dipaparkan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Rustono MHum.

Prof Dr Ir Saiful Anwar MSi sebagai narasumber terakhir memaparkan peraturan Menteri Pendidikan dan Pebudayaan (Mendikbud) Nomor 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikkan pangkat/jabatan akademik dosen dan angka kreditnya. Secara terperinci dijelaskan komponen–komponen kegiatan pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitan, pengabdian masyarakat dan penunjang Tridharma pergurauan tinggi. Empat bahasan materi yang disampaikan meliputi; 1) Mekanisme usulan PAK dari PTN/Kopertis/Kementerian lain ke Kemristekdikti, 2) Kewenangan PAK yang dilimpahkan ke PTN/Kopertis/Kementerian lain, Pokok-pokok penting PAK berdasarkan Permenpan-RB No.17/2013 dan Turunannya, dan 4) Cara Penilaian dan Validasi Karya Ilmiah (Peer Riview dan Tes Kemiripan Karya Ilmiah. (Kontributor, Agus Warto FBS)


from Universitas Negeri Semarang

No comments:

Post a Comment